Jokowi Teken Perpres Penguatan Pendidikan Karakter  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 6 September 2017 14:28 WIB

Presiden Joko Widodo (kiri) menyampaikan orasi ilmiah saat sidang terbuka di Grha Widya Wisuda, Kampus IPB, Dramaga, Bogor, 6 September 2017. Sidang terbuka ini untuk memperingati Dies Natalis IPB ke-54. Setkab.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres Nomor 87 Tahun 2017 itu merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah atau yang dikenal dengan full day school.

Penandatanganan Perpres berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, dan dihadiri sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam. "Saya sangat berbahagia semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres," kata Jokowi, Rabu, 6 September 2017.

Jokowi menuturkan pembentukan Perpres itu atas dasar masukan dari berbagai ormas Islam. Sehingga, menurut dia, isi Perpres diklaim sudah komprehensif dan mengakomodasi semua pemangku kepentingan. Tahap berikutnya, pemerintah tengah menyiapkan petunjuk teknis atau pelaksanaan agar bisa segera diterapkan di lapangan.

Baca juga: Perpres Pendidikan Karakter Segera Diterbitkan

Sejumlah ormas Islam ikut menghadiri penetapan Perpres Penguatan Pendidikan Karakter di Istana Merdeka. Mereka adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al Irsyad, Al Wasi'ah, Majelis Ulama Indonesia, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).

Selain itu, ikut mendampingi Jokowi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Sebelumnya, kehadiran Permendikbud Hari Sekolah menimbulkan polemik, khususnya di kalangan Nahdlatul Ulama. Peraturan yang kerap disebut sebagai lima hari sekolah (full day school) itu dianggap bakal mematikan keberadaan madrasah dan pesantren yang sudah lama hadir. Pemerintah pun akhirnya memilih mengganti Permendikbud menjadi Perpres.

Kehadiran Perpres itu, ucap Jokowi, juga akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah. Sebab, upaya penguatan pendidikan karakter di sekolah memerlukan anggaran. "Saya kira kekuatan Perpres ada di situ," katanya.

Ketua PBNU Said Aqil Siradj mengapresiasi terbitnya Perpres Pendidikan Karakter. Menurut dia, upaya pendidikan karakter sudah dilakoni NU sejak lama. "Dengan Perpres kami akhiri perdebatan Permendikbud tentang hari sekolah," ucapnya.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

56 menit lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

11 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

11 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

13 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

16 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

17 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

20 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

21 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

21 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

21 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya