Bertemu Komisi Hukum DPR, Aris Budiman Terancam Pidana

Reporter

Rabu, 6 September 2017 08:15 WIB

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. Rapat ini akan membahas klarifikasi atas adanya informasi pertemuan antara Aris Budiman dengan dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Aris Budiman
terancam pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal itu mengatur pidana penjara bagi pegawai KPK yang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi.

“Pimpinan KPK tidak boleh berhubungan dengan pihak lain yang berkaitan dengan penanganan kasus yang ditangani KPK dengan alasan apapun,” kata mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa, 5 September 2017. Larangan ini tidak hanya berlaku bagi pimpinan tetapi juga pegawai KPK.

Baca:
Rapat dengan KPK Hari Ini, DPR Akan Tanya Soal Aris ...
Busyro Muqoddas: Pecat Dirdik KPK Aris Budiman

Aris sedang diperiksa pengawas internal KPK. Ia diduga telah bertemu dengan anggota Komisi Hukum DPR dan membocorkan pemeriksaan Miryam S. Haryani sebagai saksi korupsi e-KTP. Jika terbukti bersalah, Aris bakal dihukum pidana penjara maksimal lima tahun.

Bambang mempertanyakan tindakan Aris Budiman yang diduga menemui anggota Komisi Hukum DPR. Sebagai pegawai senior, seharusnya Aris paham bahwa tindakan itu tidak dibenarkan. "Apa dasar dia? Karena menurut ketentuan itu tidak boleh."

Dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan Aris terungkap dalam persidangan Miryam S. Haryani, mantan anggota Komisi II DPR yang didakwa memberi keterangan palsu saat bersaksi dalam perkara korupsi e-KTP. Pada sidang itu, jaksa memutar rekaman pemeriksaan Miryam dengan penyidik KPK. Dalam video rekaman, Miryam menyebut ada tujuh pegawai dan penyidik KPK yang membocorkan jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi Hukum DPR.

Baca juga:
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Setya Novanto
Misbakhun: Pansus Angket Ingin Kewenangan Penuntutan KPK Dicabut

Aris tidak menjawab beberapa panggilan telepon Tempo yang berusaha mengkonfirmasi soal dugaan pelanggaran ini. Ia juga tak menggubris pesan yang dikirimkan Tempo.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Aris baru satu kali diperiksa pengawas internal KPK. Menurut dia, hingga kini pemeriksaan itu belum menghasilkan kesimpulan.

Selain menjalani pemeriksaan soal bocornya informasi penyidikan, Aris Budiman
juga bakal diperiksa lantaran membangkang perintah pimpinan KPK. Ia menghadiri rapat panitia khusus angket DPR meski telah dilarang. Dewan Pertimbangan Pegawai KPK merekomendasikan agar pengawas internal KPK memeriksa Aris Budiman,.



MAYA AYU | MUH SYAIFULLAH



Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

16 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

17 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

17 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

18 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

20 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya