Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait OTT ketua DPD RI Irman Gusman di gedung KPK, Jakarta, 17 September 2016. Uang suap diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV SB pada tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya tak keberatan menghadapi beragam pertanyaan jika bertemu Komisi Hukum DPR dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung Rabu 6 September 2017. Asalkan, pertanyaan anggota dewan tidak terkait kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Kalau yang menanyakan Komisi III DPR dan tidak terkait kasus khusus yang ditangani KPK itu pasti kami jawab, karena kami partner. Seperti, bagaimana pengelolaan di dalam KPK, itu harus dijawab,” ujarnya ditemui seusai Dialog Kebangsaan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Selasa 5 September 2017.
Sebelumnya, KPK menolak bertemu anggota dewan yang tergabung dalam Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK, sebelum Mahkamah Konstitusi memutuskan legalitas Pansus tersebut. KPK menganggap Pansus cacat hukum dan diduga hadir untuk menjegal penyelesaian kasus korupsi besar yang ditangani KPK yaitu korupsi KTP berbasis elektronik.
Di sisi lain, anggota Pansus yang di antaranya adalah anggota Komisi III DPR berencana menanyakan temuan dugaan pelanggaran KPK jika ke depan melakukan rapat dengar pendapat. Menurut rencana, pada Rabu 6 September 2017 KPK akan bertemu Komisi III DPR RI dalam rapat Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga.
Kendati demikian, Agus Rahardjomenyebut pihaknya belum menerima undangan rapat dengar pendapat dari parlemen. “Pansus itu masalahnya berkembang ke mana-mana,” ujar Agus.