Mengenal Service Charge di Apartemen

Senin, 4 September 2017 23:10 WIB

Mengenal Service Charge di Apartemen

INFO NASIONAL - Ketika kita menghuni apartemen, ada beberapa alokasi biaya yang menjadi sebuah kewajiban. Biaya ini mencakup biaya servis (service charge), iuran pemeliharaan lingkungan (IPL), pemeliharaan saluran pembuangan dapur dan sampah (sinking fund), serta biaya listrik, air, parkir.



Biaya servis dipakai untuk membayar gaji petugas keamanan, kebersihan, pemeliharaan, dan perawatan. Lalu, IPL untuk biaya operasional apartemen, seperti listrik di lorong dan lift. Seperti diketahui, apartemen memiliki benda, tanah dan bagian bersama. Untuk merawat dan menjaga fungsi hal-hal tersebut tentunya pengelola butuh biaya operasional. Inilah mengapa penghuni rusun atau apartemen harus membayar IPL.



Contohnya, seluruh lift di setiap tower harus berfungsi dengan baik. Penerangan harus terpelihara. Setiap kolam renang harus bersih. Instalasi listrik dan air juga harus terawat. Jogging track harus rapi dan bersih. Tempat bermain anak kondisinya tetap baik. Itu semua perlu biaya pemeliharaan operasional yang digunakan untuk kepentingan bersama. Beberapa apartemen juga menghitung biaya TV kabel ke dalam service charge ini. Biasanya untuk apartemen yang sudah mewajibkan penghuni menggunakan provider tertentu yang bekerjasama dengan pengelola apartemen hingga nantinya terbentuk Perhimpunan Pemilik Apartemen.


Advertising
Advertising


Biaya service charge ini dihitung berdasarkan jumlah biaya operasional dan perawatan benda, area dan tanah bersama keseluruhan setiap bulan dibagi total luas seluruh unit. Setelah mendapatkan nilai per meter, maka setiap unit dikenakan iuran dengan mengalikan nilai iuran per meter dengan luas unit. Karena itu kenapa besaran iuran tiap unit berbeda-beda, tergantung luasnya. Kenapa hitungannya per meter, tidak per unit saja seperti membayar iuran sampah dan keamanan di rumah tapak. Perbedaannya, di apartemen luas antar unit satu dan lainnya berbeda, otomatis hak tiap unit atas kepemilikan Tanah, Benda dan Bagian Bersama juga berbeda.



Sesuai Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) yaitu nilai yang didapat dengan membandingkan luas satuan unit terhadap seluruh luas unit. Sementara iuran ini adalah untuk pengelolaan bersama, sehingga biaya tersebut sesuai luasan unit masing-masing. Besarnya iuran tergantung luas apartemen. Misalnya, luas total unit apartemen adalah 100 m2; jika di kenakan charge apartemen sebesar Rp 10.000/m2, maka biaya yang harus dikeluargan adalah Rp 10.000 x 100 m2 = Rp 1.000.000. Iuran ini biasanya ditarik per bulan, 3 bulan, atau per tahun.



Di Meikarta, pihak pengembang telah menghitung biaya-biaya yang akan ditanggung penghuni. Apartemen berkualitas premium ini memiliki biaya pemeliharaan sangat terjangkau, hanya Rp5.000 per meter persegi per bulan. (*)

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

37 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.

Baca Selengkapnya

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

19 Februari 2023

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

PPATK menanggapi pernyataan kuasa hukum KSP Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang.

Baca Selengkapnya