Anggota DPR Soal Ketua KPK Tuding Pansus Angket Hambat Penyidikan  

Reporter

Minggu, 3 September 2017 15:51 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil (kiri) bersama Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Thohari, saat mengikuti diskusi Pilar Kenegaraan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 18 Juni 2012. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nasir Djamil, menyayangkan ancaman yang disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR.

Nasir menilai sikap Agus Rahardjo tersebut tidak menunjukkan sikap negarawan. "Saya menyayangkan pernyataan Ketua KPK tersebut. Tidak ada negarawan," kata Nasir di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Minggu, 3 September 2017.

Baca juga: Pansus Angket KPK Bakal Panggil Deputi hingga Komisioner KPK

Menurut Nasir, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo seperti tidak paham dengan asas pembentukan KPK, yakni transparan dan akuntabilitas. "Ini kan dalam rangka untuk meyakinkan publik bahwa KPK bekerja dengan akuntabilitas uang tinggi," ujarnya.

Pansus angket, kata Nasir, bukan ingin menghalangi, tapi ingin memperkuat sisi akuntabilitas daripada penegakan hukum. Menurut dia, jika Agus mengatakan bahwa sebagian anggota DPR terutama yang di pansus angket dianggap menghalangi penegakan hukum, itu di luar konteks.

Baca juga: Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

"Saya enggak tahu siapa yang membisikkan itu kepada Ketua KPK sehingga dia menyampaikan itu," ujar Nasir. Ia juga berharap ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama dan tidak perlu disampaikan secara terbuka.

Menyinggung apakah ada kemungkinan materi pansus ditanyakan oleh PKS, Nasir mengatakan bila PKS menanyakan hal tersebut itu dalam rangka untuk menegakkan akuntabilitas. Hal-hal yang memang terkait dengan penegakan hukum. "Jadi tetap walaupun PKS tidak ada dalam pansus, nanti di Komisi III, PKS juga akan mempertanyakan ucapan atau pernyataan KPK," kata Nasir menerangkan.

Baca juga: ICW Buka 10 Hoax yang Diduga Disebar Pansus Hak Angket KPK

Terutama penilaian KPK yang mengatakan ada yang menghalangi penegakan hukum. "Argumentasinya di mana? Menurut saya, menarik sekali, karena itu akan mendelegitimasi pansus angket yang ada di DPR seolah itu ilegal," ujar Nasir melanjutkan kembali.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK bisa saja menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan (obstruction of justice) terhadap Pansus Hak Angket. Menurut Agus, Pansus Angket bisa menghambat kerja-kerja KPK yang mengusut kasus-kasus korupsi besar.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya