Kerja Cepat, Polda Sidik Novel Sehari Setelah Terima Laporan Aris  

Reporter

Jumat, 1 September 2017 15:42 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan bercerita tentang rencana operasi besar matanya usai menjalani solat Dzuhur berjamaah di salah satu masjid Singapura, 15 Agustus 2017. TEMPO/Fransisco Rosarians

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama pelapor Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Aris Budiman untuk penyidik KPK, Novel Baswedan. “Pada Kamis, 1 September 2017, Kejati DKI Jakarta SPDP Nomor B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017 atas pelaporan saudara Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui e-mail,” kata Kepala Seksi Penerangan Publik Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangan yang diterima Tempo pada Jumat, 1 September 2017.

SPDP ini keluar hanya satu hari setelah Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya, kemarin. Novel dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca:
Laporan Aris tentang Novel, Bareskrim: Itu Representasi Hak Warga
Ini Isi E-mail Novel Baswedan yang Dianggap Menghina ...

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Novel dilaporkan karena menghina Aris melalui surat elektronik (surel) yang dikirimnya. Dalam laporannya, Aris menyebutkan Novel keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri. Novel menganggap hal itu tidak sesuai dengan aturan internal KPK.

Pada Februari 2017, Novel disebutkan mengirim keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang dianggapnya tidak sesuai dengan aturan internal KPK. Nama Aris turut disebut dalam surel itu sehingga dia merasa tersinggung. "Pada 14 Februari 2017, ada e-mail yang menyerang secara personal, tentu saya marah, tersinggung, dan terhina. Tidak terintegritas," ujar Aris di Gedung DPR, Selasa malam, 29 Agustus lalu.

Baca juga:
Aris Budiman Laporkan Novel Baswedan ke Polda, Begini ...
Doli Kurnia Dipecat, Agung Laksono Minta Golkar Tetap ...

Menurut Argo, Novel menyebut Aris sebagai Direktur KPK yang tidak berintegritas. “Direktur terburuk sepanjang masa," ucapnya menjelaskan isi surel yang dianggap menghina itu, Kamis. Saat bertemu dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR, Aris juga menceritakan sempat bersitegang dengan Novel mengenai aturan perekrutan penyidik dari kepolisian.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Ari Dono akan memproses laporan Aris sesuai dengan aturan. "Kami akan minta keterangan mengenai persoalan yang dilaporkan,” ucapnya. Lalu laporan itu akan diuji dengan bukti-bukti. “Mungkin bentuknya saksi atau mungkin bukti lain, seperti berita," tuturnya seusai salat Idul Adha di Lapangan Bayangkara, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2017.

Nirwan mengatakan kejaksaan akan menindaklanjuti SPDP itu. “Kepala Kejati DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti,” katanya. Jaksa peneliti akan memantau perkembangan penyidikan.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

7 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

9 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

9 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

21 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

36 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

46 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

52 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

52 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

52 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

53 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya