Alasan Polisi Cepat Memproses Laporan Aris Budiman atas Novel  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 1 September 2017 09:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membantah cepatnya proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, terkait dengan tekanan kasus penyiraman air keras. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kasus ini ditingkatkan statusnya ke penyidikan karena memang sudah layak dinaikkan.

"Kami profesional saja lah, yang terpenting kami ada klarifikasi dari yang dilaporkan dengan saksi-saksi kalau memang sudah terpenuhi dari gelar perkara kenapa tidak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017.

Novel Baswedan dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2017. Novel dituding telah mencemarkan nama baik lewat surat elektronik yang dikirimkannya kepada Aris Budiman.

Baca juga: Soal Novel Baswedan, Ketika Jokowi Dibandingkan dengan SBY

"Kirim surat dia (Aris), merasa nama baiknya tercemar. Kemudian, tanggal 21 dia membuat laporan polisi," kata Argo.

Aris, Argo melanjutkan, mengaku merasa terhina dengan kata-kata yang dituliskan Novel di e-mail. Sebelumnya, Aris memang mengaku sempat bersitegang dengan Novel ihwal aturan perekrutan penyidik dari kepolisian.

Lalu pada Februari lalu, Novel disebutkan mengirim e-mail yang berisi keberatannya atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Kepolisian RI yang dianggapnya tidak sesuai dengan aturan internal KPK. Dalam e-mail itu, Novel menyebut Aris sebagai direktur terburuk sepanjang KPK ada dan tak punya integritas.

Baca juga: Mata Novel Baswedan Kini Ditutup Lapisan Gusi

"Pada 14 Februari 2017, ada e-mail yang menyerang secara personal, tentu saya marah, tersinggung, terhina. Tidak terintegritas," ujar Aris di gedung DPR, Selasa malam, 29 Agustus 2017.

Argo menuturkan, pihaknya akan memeriksa beberapa saksi ahli dalam perkara ini untuk mengumpulkan bukti-bukti lain yang dibutuhkan. "Yang berkaitan dengan kasus ini pasti kami periksa saksi ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa," katanya.

Sedangkan pemeriksaan Novel akan dilakukan setelah polisi mendapat izin dokter, mengingat Novel Baswedan kini masih dalam perawatan akibat peristiwa penyiraman air keras, April lalu.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

5 Tahun Teror ke Novel Baswedan, IM57 Ingatkan Dalang Belum Terungkap

11 April 2022

5 Tahun Teror ke Novel Baswedan, IM57 Ingatkan Dalang Belum Terungkap

Praswad mengatakan Novel Baswedan dua kali jadi korban. Setelah matanya dibutakan oleh siraman air keras, Novel dipecat dari KPK karena TWK.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Berharap Listyo Sigit Ungkap Lebih Jauh Kasus Penyerangan Dirinya

25 Februari 2021

Novel Baswedan Berharap Listyo Sigit Ungkap Lebih Jauh Kasus Penyerangan Dirinya

Novel Baswedan mengatakan penyerangan terhadap dirinya tak bisa dianggap perbuatan bercanda atau kekhilafan. Level kejahatannya tinggi.

Baca Selengkapnya

Komisi Kejaksaan Panggil Tim Jaksa Kasus Novel Baswedan Hari Ini

23 Juli 2020

Komisi Kejaksaan Panggil Tim Jaksa Kasus Novel Baswedan Hari Ini

Komisi Kejaksaan akan memanggil tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara penyiraman air keras Novel Baswedan, hari ini

Baca Selengkapnya

Disalahkan di Kasus Novel Baswedan, Ini Curhat Jokowi ke Mahfud

18 Juli 2020

Disalahkan di Kasus Novel Baswedan, Ini Curhat Jokowi ke Mahfud

Mahfud Md menceritakan saat ia ditanya oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pengusutan dan pengadilan kasus penyerangan Novel Baswedan

Baca Selengkapnya

Vonis Pelaku Penyiraman, Novel Baswedan Ucapkan Selamat ke Jokowi

17 Juli 2020

Vonis Pelaku Penyiraman, Novel Baswedan Ucapkan Selamat ke Jokowi

Novel Baswedan menilai persidangan kasus penyiraman air keras itu hanya sandiwara. Keyakinan itu muncul karena banyak kejanggalan selama prosesnya

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kasus Novel Baswedan, Vonis hingga Dugaan Kejanggalan

17 Juli 2020

5 Fakta Kasus Novel Baswedan, Vonis hingga Dugaan Kejanggalan

Tim Advokasi Novel Baswedan menyebutkan sejak awal mengemukakan banyak kejanggalan persidangan, dakwaan yang menafikan fakta sebenarnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Dianggap Gagal, Novel Baswedan: Tergantung Pimpinannya

17 Juli 2020

Sidang Dianggap Gagal, Novel Baswedan: Tergantung Pimpinannya

Novel Baswedan tidak tertarik mengikuti proses pembacaan tuntutan atas pelaku penyerangan terhadap dirinya. Sebab ia menyakini hasilnya tak berbeda

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Novel Baswedan: Pelaku Tetap Kami Kejar

17 Juli 2020

Kuasa Hukum Novel Baswedan: Pelaku Tetap Kami Kejar

Novel Baswedan mengatakan sedari awal meyakini sidang ini sudah dipersiapkan untuk gagal alias sidang sandiwara.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan: Sejak Awal Dapat Info Vonis Tak Lebih 2 Tahun

17 Juli 2020

Novel Baswedan: Sejak Awal Dapat Info Vonis Tak Lebih 2 Tahun

Novel Baswedan meyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Novel Baswedan Nilai Vonis Hakim Melindungi yang Kuat

17 Juli 2020

Kuasa Hukum Novel Baswedan Nilai Vonis Hakim Melindungi yang Kuat

Novel Baswedan mengatakan vonis ini memberikan gambaran buruk bagaimana hukum itu bisa dikangkangi.

Baca Selengkapnya