Sejumlah pegiat melakukan aksi teatrikal saat menggelar aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Namun KPK belum mengeluarkan sikap atas perseteruan sesama penyidik di KPK itu.
"Saya belum lihat suratnya, saya belum bisa berikan komentar, saya belum tahu juga," kata Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif saat ditemui di gedung KPK, Kamis, 31 Agustus 2017.
Sebelumnya, Aris Budiman telah melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Aris mengaku dia tersinggung dengan surat elektronik yang dikirimkan Novel, mengenai aturan perekrutan penyidik dari kepolisian.
Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Aris sudah melapor secara tertulis pada 13 Agustus 2017. Atas laporan Aris, Argo menuturkan bahwa Novel telah menjadi tersangka karena dianggap melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laode menambahkan, dia berharap persoalan antara Aris Budiman dan Novel bisa diselesaikan segera. "Kami berharap masalah internal KPK bisa diselesaikan saja dengan baik-baik," ujarnya.