Pukat UGM: Aris Membangkang KPK, Harus Dikembalikan ke Polri

Reporter

Rabu, 30 Agustus 2017 17:20 WIB

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol. Aris Budiman, memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK DPR, Selasa, 29 Agustus 2017. (kompas.tv)

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada menilai kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman ke Panitia Khusus DPR sebagai pembangkangan.

Baca: Hadir di Pansus Angket, Dirdik KPK Aris Budiman Tak Izin

Pukat mendesak pimpinan KPK memberhentikan Aris dari jabatannya dan mengembalikannya ke Mabes Polri atau dia harus mengundurkan diri dari lembaga antirasuah itu.

"Kedatangan dia ke Pansus DPR adalah insubordinasi, tidak patuh pada pimpinan KPK, pembangkangan," kata Hifdzil Alim, peneliti Pukat Universitas Gadjah Mada, Rabu, 30 Agustus 2017.

Baca: Direktur Penyidikan KPK Singgung Soal Pengaruh Novel

Menurut Hifdzil, semua pimpinan KPK tidak mengizinkan Aris datang meskipun diundang Pansus DPR. Aris yang berpangkat brigadir jenderal polisi itu memang datang ke DPR tanpa didampingi anggota di direktoratnya pada Selasa malam, 29 Agustus 2017.

Hifdzil menjelaskan, pimpinan Aris saat ini bukanlah Kepala Kepolisian RI karena dia sudah di institusi lain, dalam hal ini KPK. Menurutnya, KPK harus mengusut dugaan pertemuan Aris dengan anggota Komisi III DPR.

Jika Aris terbukti bersalah, kata Hifdzil, segera dikembalikan ke institusi Polri. Jika tidak terbukti, bisa dipertahankan. “Namun, dengan adanya pembangkangan ini, urusannya menjadi berbeda,” ujarnya.

Baca: Dirdik KPK Aris Budiman Bicara Soal Kemungkinan Dipecat

Ketua Pukat Zainal Arifin Muhtar menilai KPK saat ini mengalami turbulensi. Kondisi itu pernah terjadi ketika ada kekosongan pimpinan KPK beberapa waktu lalu.

Zainal mengakui sejumlah kelemahan saat awal pembentukan KPK, antara lain tidak mengatur secara rinci soal perekrutan penyidik sehingga terjadi perdebatan soal ini.

"Dari awal pembentukannya (KPK) tidak sempurna. Kenapa tidak sempurna, dibentuknya undang-undang tidak sempurna, dibentuk melalui proses tertentu, ada peran politik. Mengalami turbulensi puncak pada 2015, keluarlah pelaksana tugas, muncul kebijakan-kebijakan yang mengundang perdebatan," ucapnya.

KPK mengalami implikasi saat ini, seperti semakin banyaknya polisi di dalamnya. Namun, ujarnya, bukan berarti kualitas KPK menurun karena banyaknya polisi di situ.

Baca: Siapa Orang Kuat Ganggu Kinerja yang Dimaksud Dirdik KPK?

Zainal menjelaskan, petanya tidak sesederhana seperti yang dibayangkan. Kejadian Brigjen Aris ini, kata dia, menunjukkan betapa penyidik tidak memiliki komitmen yang kuat terhadap kelembagaan.

“Apakah dia datang sebagai orang atau sebagai direktur penyidikan. Kalau atas nama orang, dia tidak boleh bicara soal penyidikan. Apa yang dikatakannya, menurut saya, adalah perspektif seorang Aris," tuturnya.

Secara umum, apa yang dikatakan Aris di depan Pansus DPR banyak benarnya. “Soal dominasi Novel Baswedan, salah satu penyidik KPK, itu juga menurut perspektif dia,” katanya.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

5 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

7 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

10 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

10 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

12 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

13 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

13 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

15 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

18 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya