Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melakukan jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, 2 Juni 2017. KPK menetapkan anggota DPR fraksi partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka atas kasus merintangi penyidikan pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket DPR RI resmi melakukan pemanggilan terhadap pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan pemanggilan yang kesekian kalinya oleh Pansus kepada KPK.
"Ya, benar, ada pemanggilan untuk Direktur Penyidikan KPK nanti malam pukul 19.00 WIB di ruang KK1," kata anggota Pansus Angket dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Eddy Kusuma Wijaya, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan adanya rencana pemanggilan ini. "Kami sudah terima surat dari DPR RI pagi ini, yang ditandatangani penjabat Sekretaris Jenderal DPR RI." Pemanggilan kepada KPK, kata Febri, adalah pemanggilan untuk melakukan rapat dengar pendapat yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman, tertanggal 28 Agustus 2017.
Febri menambahkan, KPK masih mempertimbangkan kehadiran Aris dalam rapat pansus nanti malam. "Agar tindakan KPK tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut hasilnya," katanya.
Sampai saat ini Pansus Hak Angket KPK terus melakukan rapat pertemuan dengan sejumlah pihak. Kemarin, Pansus melakukan rapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Sedangkan hari ini, Selasa, 29 Agustus 2017, sebelum melakukan pertemuan dengan KPK, pansus juga akan menggelar pertemuan dengan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).