Telisik Aliran Dana Saracen, PPATK Tunggu Permintaan Resmi Polri  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 29 Agustus 2017 07:24 WIB

Sejumlah barang bukti dari penangkapan kelompok Saracen, sindikat penyedia jasa konten kebencian, digelar oleh Bareskrim di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, 23 Agustus 2017. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badarudin mengatakan pihaknya siap menelisik aliran dana masuk ke sejumlah rekening pengelola sindikat Saracen. Bantuan PPATK sejatinya dibutuhkan Polri yang tengah menyidik sindikat penjual konten ujaran kebencian di Facebook tersebut.

"Itu pasti kami laksanakan," kata Kiagus saat ditanyai soal Saracen di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2017.
Baca : Dicatut Namanya, Eggi Sudjana Laporkan Ketua Saracen Jasriadi

Namun, Kiagus menegaskan belum ada permintaan resmi yang datang dari Mabes Polri. Permintaan untuk kolaborasi kerja menurut dia penting, agar tak menyulitkan PPATK untuk mengidentifikasi nama asli, tempat tinggal, hingga tanggal lahir pelaku.

"Biasanya kalau sudah ditangani penyidik, (mereka) melakukan pemeriksaan awal. Kalau dia (polisi) minta itu lebih cepat, jadi kami lebih cepat untuk menelusurinya," ujar Kiagus.

Kiagus mengklaim PPTAK bisa menelusuri aliran dana Saracen yang berkoordinasi melalui dunia maya. Hal itu termasuk mencari pendanaan yang bersumber dari para pengguna jasa atau pemesan konten di grup yang memiliki 800 ribu akun pengikut tersebut.

"Ya kalau ada aliran transaksi ya bisa, konsumennya siapa saja, pasti kan dia membayar pada suatu rekening. Dari rekening itu tinggal kami telusuri," tuturnya.

Upaya berkolaborasi dengan PPATK sempat diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul.
Simak juga : Polisi Minta Bantuan PPATK Telusuri Aliran Dana di Rekening Saracen

"Ada beberapa rekening yang masih dianalisis agar bisa diketahui aliran dananya, berapa jumlah dananya, apa ada pemesanan berita menyesatkan," kata Martinus di Mabes Polri, Senin 28 Agustus 2017.

Polisi pun menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mengawasi sejumlah akun yang berkonten ujaran kebencian setelah Saracen dibongkar.

YOHANES PASKALIS PAE DALE | ANTARA




Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya