Menteri Yasonna Sebut Perpu Ormas Berupaya Akomodatif

Reporter

Minggu, 27 Agustus 2017 15:49 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan bukan sebagai tindakan represif pemerintah.


"Kita tidak represif, tapi berupaya akomodatif," ujar Yasonna kepada pers di Kantor Kemenkumham pada Minggu, 27 Agustus 2017.

Yasonna menambahkan dalam Perpu Ormas itu pemerintah bertujuan menghimbau kepada orang-orang yang sebelumnya tergabung dalam ormas yang tidak sesuai ideologi negara untuk bersama-sama membangun bangsa sesuai ideologi negara.

Yasonna menegaskan kekhawatiran Perpu Ormas yang diduga mengintimidasi menjadi tidak benar. "Tidaklah, bacalah dulu di situ, untuk menghimbau," tambah dia.

Sebelumnya, banyak protes disampaikan terkait Perpu Ormas. Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan berencana menggugat Perpu Ormas itu ke Mahkamah Konstitusi.


Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan gugatan bakal dilayangkan jika pemerintah tidak melakukan revisi terhadap perpu tentang ormas ini. "Kami sedang memikirkan waktu yang pas. Kalau ini masih berlanjut, bukan enggak mungkin koalisi bakal ke MK," kata Asfinawati di kantor YLBHI, Jakarta, kemarin.


Menurut Asfinawati, satu-satunya jalan untuk menghentikan perpu itu adalah menggugat ke MK. Sebab, kata dia, sudah banyak kalangan yang bersuara mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pengajuan Perpu Ormas itu, tapi tidak digubris.


Direktur Imparsial Al Araf mengatakan koalisi sebenarnya mendukung upaya pemerintah dalam menangani organisasi intoleran dan berpaham radikal. Namun, kata dia, penanganannya tidak harus melalui perpu. "Kami setuju itu (intoleransi dan radikal) dilawan, tapi bukan Perpu Ormas jawabannya," katanya.


Advertising
Advertising

Al Araf menuturkan, adanya Perpu Ormas yang membatasi pergerakan ormas ini membahayakan ormas-ormas lain yang sebenarnya tidak berbahaya. Selain itu, perpu ini juga dianggap menekan kebebasan berkumpul dan berpendapat.


Perpu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada 12 Juli lalu. Perpu ini menghapus pasal dalam undang-undang tentang ormas yang menyebutkan bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.


Dengan demikian, pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanpa melalui proses hukum.


Perpu Ormas ini terbit setelah pemerintah mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila. Selanjutnya perpu tersebut akan diajukan untuk dibahas di DPR. Jika legislatif menyepakati, perpu ini akan sah menjadi undang-undang.


SYAFIUL HADI | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

2 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

3 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

5 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

6 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

6 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

25 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

27 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

27 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

29 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

30 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya