TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski begitu, ia mengatakan penerbitan perpu ini tergantung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tergantung presidennya, sadar enggak ini ada masalah? Jikalau presiden menganggap ini tidak ada masalah, dia tidak akan mengambil keputusan yang rumit," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 25 Agustus 2017.
Baca juga: KPK Tak Mau Tanggapi Usulan Fahri Hamzah Soal Pembubaran KPK
Wacana usulan penerbitan Perpu tentang KPK mengemuka seiring berjalannya Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK. Terakhir, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan wacana perpu sering muncul dalam rapat internal pansus.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu membantah adanya pembahasan perpu KPK di dalam internal pansus. Menurut dia, diskusi internal hanya bagian untuk menambah perspektif pansus terhadap KPK. "Dia bukan lantas menjadi kesimpulan yang automatically, tapi itu memperkaya perspektif," kata Masinton.
Masinton, yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengatakan pihaknya kini tengah berfokus untuk mendalami laporan masyarakat terkait KPK. "Kami belum pernah sampai pada kesimpulan untuk presiden mengeluarkan perpu," ujarnya.
Masinton berpendapat bahwa kini belum ada kegentingan yang mendesak untuk dikeluarkan perpu tentang KPK. Ditambah lagi, pemerintah telah dua kali menerbitkan perpu ketika menghadapi permasalahan komisioner KPK yang terjerat kasus hukum. "Belum ada situasi kegentingan yang mendesak, tapi tetap kita melakukan pengawasan," kata Masinton.
ARKHELAUS W.
Berita terkait
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
13 menit lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
6 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
9 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
20 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
21 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
23 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
23 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
1 hari lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca Selengkapnya