Revisi UU KPK Bergulir Kembali, KPK Berpegang Komitmen Jokowi  

Reporter

Kamis, 24 Agustus 2017 09:20 WIB

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah memberi keterangan terkait pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, 3 Juli 2017. Tempo/ Arkhelaus W.

TEMPO.CO, Jakarta - Menyusul pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah mengenai rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang lebih dikenal sebagai Revisi UU KPK, lembaga antirasuah itu tetap berpegang pada komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang belum berniat merevisi undang-undang tersebut.

“Kita tentu percaya dengan apa yang pernah disampaikan Presiden, yang tidak akan melakukan revisi UU KPK saat ini serta tetap akan memperkuat KPK dan upaya pemberantasan korupsi,” kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.

Baca juga:
Revisi UU KPK, Sejumlah Indikasi Pelemahan KPK

Ini bukan pertama kali revisi UU KPK memiliki potensi digodok Dewan karena waca ini sudah muncul sejak 2010. Pada 2015, revisi sempat diusulkan masuk Prolegnas 2015 oleh 45 anggota DPR dari enam fraksi walau akhirnya dibatalkan. Sedangkan pada 2016, kembali berembus kabar revisi UU KPK akan masuk ke Prolegnas 2016.

Upaya pelemahan KPK terpatri dalam rencana revisi UU KPK. "Kalau kewenangan KPK untuk menuntut dicabut, misalnya, para tersangka yang sedang kami proses saat ini, termasuk kasus e-KTP, tidak akan bisa diajukan KPK ke pengadilan. Apakah itu yang diinginkan?” kata Febri.

Baca pula:
Lagu Lama, Kisah Berkali-kali Upaya Revisi UU KPK

"Beberapa kali upaya melemahkan KPK terbaca di draf revisi sebelumnya,” ucap Febri. "Seperti kewenangan penyadapan, membuat KPK tidak lagi bisa menuntut terdakwa korupsi ke pengadilan, bahkan pembatasan waktu kerja KPK.” Febri juga menyatakan KPK sekarang akan tetap beroperasi dengan payung hukum yang serupa.

Rekomendasi revisi UU KPK oleh Pansus Hak Angket KPK kembali digulirkan ketika Fahri mengusulkan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk merevisi UU KPK. Ia berkaca pada 11 temuan sementara mengenai hasil kerja KPK oleh Pansus Hak Angket KPK, seperti lemahnya koordinasi dan penganggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

Pihak Istana sampai saat ini belum mendapat keterangan resmi dari Pansus Hak Angket KPK terkait dengan revisi UU KPK tersebut.

STANLEY WIDIANTO

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

2 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

3 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

4 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

8 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

8 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

9 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

12 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

13 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

13 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya