Cerita Setoran Jemaah First Travel Menjelma Koleksi Airsoft Gun

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 24 Agustus 2017 07:30 WIB

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menunjukkan air soft gun milik Andika Surachman dalam gelar perkara kasus penipuan PT First Travel dan menunjukkan barang bukti di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 22 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam keseluruhan harta milik tersangka pasangan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, pemilik dari PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), ada delapan senjata airsoft gun dan satu pistol.

Koleksi senjata itu ditemukan polisi di rumah mewah mereka di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat itu.
Baca : Bos First Traavel Koleksi Airsoft Gun dan Pistol Beretta

Kesembilan senjata tersebut adalah Air softgun laras panjang (MAQPULPTS) – (P27151), Air softgun laras panjang (HK416D) – (88-140238), Air softgun laras panjang (AIR MAGNUM) – (HAMMERLI 850), Air softgun laras panjang (NAVY SEALTEM) – (10072), Air softgun laras panjang (MAGPUL PTS) – P27153), Air softgun laras panjang (HESTAL MINIMI) – (FN 197329), Air softgun laras panjang (PANJANG MANUFACTURE) – (BY KJWORKS), Air softgun laras panjang, dan Pistol (BERETTA) – (2150).

“Darimana uangnya? Ya dari dana para jemaah yang sudah setor itu,” ujar Kepala Unit V Sub Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskim Polri AKBP, M. Rivai Arvan, di Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.

Hal tersebut ditambahkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskim Brigadir, Herry Rudolf Nahak, bahwa kepemilikan senjatanya pun belum diketahui apakah seluruhnya berizin atau tidak. “Ini juga ditemukan 10 butir peluru tajam,” ujarnya.

Tidak hanya senjata saja, sejumlah rekening yang digunakan transaksi juga sudah diblokir aparat.
Simak juga : OJK: Andika-Anniesa First Travel Gagal Berangkatkan Jemaah karena...

Ada Bank HSBC Indonesia, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Permata, Bank Central Asia (BCA), dan Bank Mayapada. “Kita minta kepada PPATK untuk menulusuri aliran dananya,” tutur Herry lagi.

Jumlah total jemaah yang mendaftar dalam periode Desember 2016 sampai Mei 2017 ada 72.682 jamaah. Yang sudah diberangkatkan sekitar 14.000 jamaah dan yang belum diberangkatkan berjumlah 58.682 jamaah.


Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terbilang cukup menggiurkan masyarakat.

Para calon jemaan ini ditawarkan paket umroh dengan biaya murah di bawah harga standar Kementerian Agama RI, yakni hanya sebesar Rp 14.3000.000.
Baca : Mengenal Anniesa Hasibuan, Bos First Travel yang Dicokok Polisi

Masyarakat yang tertarik kemudian mentransfer sejumlah uang. Agar semakin menarik, perusahaan maupun agen memberangkatkan jemaah umroh dengan jargon ‘Harga Kaki Lima, Fasilitas Bintang Lima’.

Tetapi, pada Mei 2017 First Travel menawarkan kembali tambahan biaya supaya calon jemaah segera diberangkatkan. Bahkan, pelaku juga menawarkan promo paket Ramadhan dengan biaya tambahan Rp 3.000.000 sampai Rp 8.000.000 perjemaah.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya