Kalah Gugatan oleh Presidium Petisi 50, Ruhut Sitompul Ajukan PK

Reporter

Rabu, 23 Agustus 2017 23:01 WIB

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul. ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta – Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan belum bisa berkomentar banyak soal penolakan kasasinya oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menyatakan pengacara kawakan itu bersalah dalam perkara penghinaan.

“Aku minta tanggapan dari pengacaraku. Kita akan melakukan Peninjauan Kembali (PK)," kata Ruhut Sitompul melalui sambungan telepon kepada Tempo, Rabu, 23 Agustus 2017.

Mahkamah Agung Ruhut Sitompul bersalah atas kasus penghinaan terhadap aktivis penolak wacana pemberian gelar pahlawan kepada mantan presiden Soeharto pada 2010 lalu. Perkara Kasasi dengan Nomor: 3316K/PDT/2016 itu menyatakan menolak permohonan kasasi oleh Ruhut Sitompul.

Baca: Ditagih Potong Kuping, Ruhut Sitompul: Saya Tertawa, Termehek

"Untuk lebih lanjut, aku masih belum bisa menanggapi langsung sekarang. Sukses terus ya,” kata mantan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Ruhut digugat oleh anggota Presidium Petisi 50 Judiherry Justam dan kawan-kawan karena kata-katanya dinilai menghina. Kala itu Ruhut berujar bahwa yang tidak setuju Soeharto dianugerahi gelar pahlawan nasional cuma anak PKI.

Pernyataan tersebut dilontarkan Ruhut pada 25 Oktober 2010. Gugatan awal perkara nomor: 10/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 November 2011 dan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 30 November 2011 hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI menerima gugatan tersebut.

Lihat: Dilaporkan ke MKD, Ruhut: Kalau Tak Balas, Aku Orang Gila

Melalui amar putusan nomor 343/PDT/2012/PT.DKI pada tanggal 16 Oktober 2012, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan para aktivis Presidium 50. Pada 2016, Ruhut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kalah. Dari putusan tersebut, Ruhut dihukum denda Rp 131.300 dan harus meminta maaf melalui media massa.

MUHAMMAD HENDARTYO

Berita terkait

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

5 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

11 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

7 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

9 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

12 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

12 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

13 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya