Penjualan 2 Bayi Orangutan Ilegal Digagalkan di Pontianak

Reporter

Selasa, 22 Agustus 2017 20:37 WIB

TEMPO/Budi Yanto

TEMPO.CO, Pontianak - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) menggagalkan penjualan dua bayi orangutan ilegal dan menangkap pelakunya di Jalan Komyos Sudarso, Pontianak Kalimantan Barat. Pelaku berinisial TAR berusia 19 tahun.

"Dia mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi pembelian satwa langka," ujar David Muhammad, Kepala Seksi Wilayah III Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, soal pelaku penjualan bayi orangutan, Selasa 22 Agustus 2017.

Kepada penyidik, TAR mengatakan membeli bayi orangutan berusia satu tahun dan sepuluh bulan tersebut dari warga di daerah hulu Kalimantan Barat. "Para pemburu ini mengambil orangutan hutan kawasan Kabupaten Sintang," kata David.

Petugas SPORC juga menyita rekening milik tersangka yang digunakan untuk transaksi. Modus operandi yang dilakukan adalah mencari orangutan dari daerah asal, dan memasarkannya ke Jakarta. Dari keterangan tersangka, didapati informasi mengenai jaringan perdagangan satwa ilegal hingga ke luar negeri.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengembangkan temuan ini, baik dari Kementerian Lingkungan Hidup fan Kehutanan maupun pihak kepolisian," katanya.

Penangkapan TAR dilakukan pada Senin dini hari lalu. Namun penyidik pegawai negeri sipil Kehutanan, masih berupaya mencari para pemburu yang menjadi pemasok satwa dilindungi untuk TAR. TAR mengaku hanya mengantongi kontak aplikasi pesan mereka, tanpa pernah bertatap muka. Transaksi hanya dilakukan atas asas kepercayaan.

"Kini tersangka telah kita titipan ke Rutan Kelas 2A Pontianak. Sementara dua individu orangutan kita titiprawatkan pada Yayasan International Animal Rescue Indonesia di Ketapang," ujar David. Tersangka akan dijerat dengan UU No 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem lainnya.

Heribertus Suciadi, dari Yayasan IAR Indonesia, mengatakan, orangutan yang berusia 10 bulan adalah betina, sedangkan yang berusia satu tahun adalah jantan. "Sudah dapat dipastikan induknya sudah mati. Tidak mungkin induk orangutan bisa membiarkan anaknya diambil orang, atau ditinggalkan induknya," katanya.

Orangutan juvenile, atau yang masih usia anak-anak akan tergantung dengan induknya hingga usia tujuh tahun. Selama tujuh tahun mereka akan dekat dan diasuh induknya. Induknya mengajari bergantung, mencari makan dan bertahan hidup. YIARI akan membantu mengajari anak-anak orangutan sebatang kara ini untuk siap dilepasliarkan. Namun, proses pembelajarannya memerlukan waktu lebih dari lima tahun.

ASEANTY PAHLEVI

Berita terkait

5 Kuliner Khas Pontianak

27 Oktober 2023

5 Kuliner Khas Pontianak

Berikut beberapa kuliner khas kota Pontianak yang tak boleh dilewatkan jika mengunjungi kota ini

Baca Selengkapnya

Jejak Kota Pontianak Didirikan Sultan Syarif Abdurrahham Alkadrie pada 1771

23 Oktober 2023

Jejak Kota Pontianak Didirikan Sultan Syarif Abdurrahham Alkadrie pada 1771

Sejarah Kota Pontianak merentang sekitar 3 abad silam, dan dalam sejarahnya, kota ini dikenal dengan nama Pinyin (Kundian) oleh etnis Tionghoa.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Pontianak Sempat Tak Sehat, Hari Ini Membaik Berkat Hujan

8 September 2023

Kualitas Udara Pontianak Sempat Tak Sehat, Hari Ini Membaik Berkat Hujan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Kalimantan Barat Syarif Usmulyono mengatakan kualitas udara di Kota Pontianak berangsur membaik.

Baca Selengkapnya

Respons Kapolda Kalbar soal Ricuh Demo Karyawan Duta Palma, Minta Video Viral Disikapi dengan Bijak

21 Agustus 2023

Respons Kapolda Kalbar soal Ricuh Demo Karyawan Duta Palma, Minta Video Viral Disikapi dengan Bijak

Kapolda Kalbar meminta agar video viral soal bentrokan demo karyawan Duta Palma disikapi dengan bijak dan tak langsung menyalahkan salah satu pihak.

Baca Selengkapnya

KPU Kalbar Tetapkan DPT Pemilu 2024, Masih Ada Masalah Soal Status Warga Perum IV

28 Juni 2023

KPU Kalbar Tetapkan DPT Pemilu 2024, Masih Ada Masalah Soal Status Warga Perum IV

Rapat penetapan DPT Pemilu 2024 KPU Kalbar diwarnai protes dari Bawaslu soal nasib warga Perum IV yang tak juga kelar.

Baca Selengkapnya

5 Kuliner Khas Kota Pontianak, Wajib Dijajal atau Sebagai Oleh-oleh

13 Desember 2022

5 Kuliner Khas Kota Pontianak, Wajib Dijajal atau Sebagai Oleh-oleh

Pontianak merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Barat. Selain kaya akan budaya, kota yang berada tepat di garis khatulistiwa ini memilikki beragam kuliner menarik yang sayang kalau Anda lewatkan ketika berkunjung.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Destinasi Wisata di Pontianak

13 Desember 2022

Rekomendasi 5 Destinasi Wisata di Pontianak

Sebagai sebuah kota pelabuhan, Pontianak memilikki keragaman suku, agama, dan budaya, juga menawarkan beragam destinasi wisata.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Pengendara Mobil Nissan yang Tewas Tertembak Senjata Api Polisi

5 November 2022

Fakta-fakta Pengendara Mobil Nissan yang Tewas Tertembak Senjata Api Polisi

Saat membersihkan senjata api itu, posisi Bripka Frengki menghadap ke jalan dan senjata api diarahkan ke bawah, dia mengokang dan tiba-tiba meletus.

Baca Selengkapnya

3 Kuliner Khas Pontianak yang Lezat

30 Agustus 2022

3 Kuliner Khas Pontianak yang Lezat

Kota Pontianak, selain memiliki banyak hal menarik seperti kebudayaan dan destinasi wisata, juga memiliki aneka kuliner khas.

Baca Selengkapnya

Deretan 8 Destinasi Wisata di Pontianak

30 Agustus 2022

Deretan 8 Destinasi Wisata di Pontianak

Destinasi wisata di Pontianak memiliki dimensi budaya yang kental terjaga dengan baik. Hal tersebut bisa terlihat dari arsitektur dan tradisi lokal.

Baca Selengkapnya