OTT di PN Jakarta Selatan, KPK Tetapkan Dua Tersangka

Reporter

Selasa, 22 Agustus 2017 18:34 WIB

Perwakilan MA (Sunarto, Suhadi dan Abdullah) dan perwakilan KPK (Agus Rahardjo, Febri Diansyah) menerangkan OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, 22 Agustus 2017. Tempo/Stanley Widianto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua tersangka itu adalah Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT ADI dan Tarmizi selaku Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan. Kedua tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin, 21 Agustus 2017.

"Ini untuk kesekian kalinya, saya menyampaikan dalam konperensi pers,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat memulai konferensi pers di Gedung KPK yang juga dihadiri oleh tiga perwakilan dari Mahkamah Agung, yaitu Ketua Muda Bidang Pengawasan Sunarto, juru bicara Suhadi dan Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah.

Baca juga: OTT PN Jakarta Selatan, Humas: Tidak Ada Pendampingan Hukum

Pada Senin, 21 Agustus 2017, KPK mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap ini lewat operasi tangkap tangan (OTT), yaitu Akhmad, Tarmizi, Teddy Junaedi (TJ) selaku pegawai honorer PN Jakarta Selatan, Fajar Gora (FJG) selaku kuasa hukum PT ADI lainnya dan Solihan (S) selaku supir rental yang disewa Akhmad. Jumlah uang suap menurut KPK adalah Rp425 juta.

Kasus ini diduga terkait putusan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI) dan Eastern Jason Fabrication Service, Pte., Ltd (EJFS, Pte, Ltd).

Pemantauan terhadap Akhmad dimulai ketika ia mendarat di bandara Soekarno Hatta dari Surabaya. Seusai bertemu Tarmizi di PN Jakarta Selatan, Akhmad menerima cek yang tidak dicairkan Tarmizi senilai Rp 250 juta. Kemudian, Akhmad mencairkan cek tersebut beserta cek lainnya senilai Rp 100 juta dan memindahkannya ke rekening BCA pribadinya di Bank BNI Ampera.

Di hari yang sama, ia mentransfer Rp 300 juta ke rekening Teddy dengan keterangan "pelunasan pembelian tanah". Seluruh bukti transfer sudah disita KPK, termasuk bukti pemindahan dana antarrekening BCA milik Akhmad ke Teddy dan buku tabungan milik Teddy, pihak yang terduga sebagai penampung dana.

Transfer dana juga dilakukan pada 22 Juni 2017 (dari rekening Akhmad ke Teddy senilai Rp 25 juta sebagai dana operasional) dan 16 Agustus 2017 (dari rekening Akhmad kepada Teddy senilai Rp 100 juta dengan keterangan ‘DP Pembayaran Tanah’).

Suap diduga digelontorkan Akhmad selaku kuasa hukum PT ADI agar gugatan perkara perdata wanprestasi EJFS terhadap PT ADI ditolak dan agar PN Jakarta Selatan dapat menerima gugatan rekonvensi PT ADI. Gugatan didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2016. PT ADI digugat tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu, sehingga EJFS menuntut ganti rugi USD 7,6 juta dan SGD 131.000.

Menurut KPK, Akhmad dan Tarmizi sepakat bahwa uang senilai Rp 400 juta adalah harga yang tepat untuk menolak gugatan tersebut.

Jika dugaan keterlibatannya sebagai pemberi suap terbukti, Akhmad dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Adapun Tarmizi, selaku terduga penerima suap, dapat disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pengadilan Jakarta Selatan tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi tersangka OTT oleh KPK ini.
STANLEY WIDIANTO

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

10 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

10 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

19 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya