Ketua KPK Dorong Revisi UU Tipikor Sentuh Sektor Swasta

Reporter

Senin, 21 Agustus 2017 23:00 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menghadiri rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI membahas potensi kerugian negara pada sektor energi, pertambangan, dan migas di Gedung Nusantara I, Komplek DPR/MPR, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016. TEMPO/DENIS RIANTIZA

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo merekomendasikan pemerintah untuk melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Menurut Agus, UU Tipikor Indonesia masih lemah karena belum dapat menangani rasuah yang terjadi di sektor privat.


"UU Korupsi kita hanya menyebut kerugian negara, pejabat dan penyelenggara negara. Kalau ada suap di antara private sector, antara swasta, UU kita tidak efektif menangkal itu," kata Agus.


Pernyataan Agus disampaikan dalam seminar internasional Reconstructing Public Administration Reform to Build World Class Government di kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.


Kondisi ini, menurut Agus, berbanding jauh dengan Singapura yang sudah memiliki UU yang mirip dengan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).


Advertising
Advertising

Aturan tersebut memungkinkan Singapura menangani korupsi di sektor privat, termasuk juga untuk menindak kekayaan yang tidak jelas asalnya (illicit enrichment), dan perdagangan pengaruh (trading in influence).


Kekurangan ini menjadi faktor yang menyebabkan rendahnya Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia. Agus menceritakan, pada 1999 IPK Indonesia berada pada posisi 17 dari skala 100.


Angka ini berada jauh di bawah Thailand, Filipina, Malaysia, terlebih Singapura. Pada 2016, IPK Indonesia mengalami peningkatan sampai di posisi 37.


"Pelan-pelan kita naik, mungkin kontribusi reformasi birokrasi juga ada. Hari ini ASEAN yang di atas kita tinggal Malaysia Singapura dan Brunei," ujar dia.


Meski merekomendasikan perubahan UU Tipikor, Agus tak menampik kemungkinan kategori tindak pidana korupsi akan meluas dan siapa saja bisa terjerat aturan terkait.


Salah satu contohnya, disampaikan Agus, pemberian les oleh guru kepada murid yang juga diajarnya di sekolah formal dapat tergolong tindakan korupsi. Hal tersebut, menurutnya, harus diimbangi dengan aturan yang jelas.


Agus menjelaskan masyarakat harus diberi koridor, mana yang boleh dan tidak boleh.


“Ini harus menjadi acuan kita di waktu-waktu yang akan datang. Harus ada law enforcement yang tegas," kata Agus.


BUDIARTI UTAMA PUTRI

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

3 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

15 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

16 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya