Menang Kasasi, Hakim Syarifuddin Jadi Saksi Kunci Pansus KPK DPR

Reporter

Senin, 21 Agustus 2017 22:42 WIB

Mantan hakim Syarifuddin Umar (baju putih) menyerahkan dokumen, yang menurut dirinya merupakan bukti pelanggaran oleh penyidik KPK. Dokumen diberikan kepada pimpinan Pansus Angket KPK di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017. (Tempo/Fajar Pebrianto)

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, yang juga bekas terpidana kasus korupsi, akan menjadi saksi kunci Pansus Angket KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) DPR RI. Pada 2014, ia menang pra-peradilan melawan KPK dalam kasus penggeledahan.

Baca Juga: Ini Alasan KPK Serahkan Uang Konsinyasi

"Banyak yang bertanya mengapa pansus tidak sekalipun mendatangkan saksi kunci, nah hari ini ditegaskan bahwa pansus akan menjadikan Syarifuddin sebagai saksi kunci," kata Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.

Dalam pertemuan antara pansus dengan Syarifuddin, Agun secara langsung menanyakan mengenai kesediaan Syarifuddin untuk datang kembali ke DPR. "Untuk menunjukkan bukti-bukti pelanggaran lainnya dari penyidik KPK," kata Agun.

Syarifuddin menyanggupi keinginan pansus dan berjanji akan kembali mendatangi DPR jika diundang. "Insyaallah saya siap, bahkan jauh sebelum ini, begitu saya dengar ada pansus angket KPK di DPR RI, saya ditanya teman, apakah bersedia menjadi pembicara (memberikan informasi), saya katakan saja, kenapa tidak bisa, dan ini sekarang saya lakukan," ujarnya.

Syarifuddin Umar adalah terpidana kasus suap PT SCI (Skycamping Indonesia), yang juga bekas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Syarifuddin menerima uang konsinyasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp 100 juta yang diserahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang tersebut diberikan, setelah Mahkamah Agung memenangkan kasasi Syarifuddin.

Baca juga:
Hakim Syarifuddin Ditangkap KPK di Depan Anak dan Istrinya

Kasus Syarifuddin Umar berawal dari kasus suap kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI). Pada 2012, Syarifuddin Umar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinilai majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta, namun saat ini sudah bebas.
FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

4 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

16 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

17 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya