Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekretaris DPRD di Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur 10 Agustus 2017. Sebelumnya tim satuan tugas KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang, Jawa Timur. TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa enam anggota DPRD Kota Malang dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang 2015, Senin, 21 Agustus 2017. Korupsi ini diduga melibatkan Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono.
"Enam orang itu diperiksa sebagi saksi untuk tersangka Moch. Arief Wicaksono," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.
Enam anggota DPRD Kota Malang yang akan diperiksa antara lain Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Abd Rachman dari Fraksi PKB, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, Priyatmoko Oetomo dari Fraksi PDIP, Yaqud Ananda Gubdan dari Fraksi Partai Hanura, dan Suprapto dari Fraksi PDIP.
Selain itu, KPK akan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015 Jarot Edy Sulistyono sebagai saksi, juga untuk tersangka Moch. Arief Wicaksono.
Jarot Edy Sulistyono juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut karena diduga memberi suap kepada Arief Wicaksono.
KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono (yang telah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua DPRD Kota Malang) sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.