Staf Kepresidenan Sebut 3 Isu Hoax yang Sering Menyerang Jokowi

Reporter

Minggu, 20 Agustus 2017 16:49 WIB

Hoax ada di setiap rezim

TEMPO.CO, Banyumas - Tenaga Ahli Kedeputian Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi di Kantor Staf Presiden (KSP), , Alois Wisnuhardana, menyebutkan setidaknya terdapat tiga isu hoax yang yang sering menyerang Presiden Jokowi.

"Ketiga isu tersebut diantaranya isu anti Islam, pro komunis, dan pro Cina," ujarnya kepada Tempo di sela-sela pelatihan Melawan Hoax di Pondok Pesantren An-Najah, Minggu 20 Agustus 2017.

Baca juga: Indonesia Bukan Negara Hoax, SBY: Hukum Harus Tegak

Pertama, isu anti Islam menurutnya semakin menguat sejak bergulirnya Perppu Ormas. Hal tersebut dianggap sebagai salah sasaran. Wisnu menyebut, masa pemerintahan Jokowilah yang menetapkan Hari Santri dan UU Perbankan Syariah. "Jadi anti Islam dari mana," ujarnya.

Kedua, isu pro investasi Cina. Meski tidak merinci angka, Wisnu menyebut iklim investasi di Indonesia tidak didominasi oleh negara Cina, melainkan Singapura. "Dulu dikabarkan jumlah 10 juta tenaga kerja asing dari Cina. Itu sebenarnya angka target wisatawan Cina karena termasuk negara pertumbuhan orang kaya tertinggi di dunia," katanya.

Baca juga: Sekjen Partai Komunis Vietnam ke Jakarta, Menlu: Urusan Bilateral

Ketiga, lanjutan isu pro investasi Cina, merembet pada maraknya isu komunis dengan memproduksi gambar palu arit. Situasi tersebut, kata Wisnu, seakan-akan marak terjadi di pemerintahan Presiden Jokowi.

Wisnu menambahkan, guna memerangi hoax rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi pada 29 Desember 2016 lalu menginstruksikan agar memaksimalkan peran lima UU tentang informasi. Diantaranya seperti UU No. 40/1999 tentang pers, UU No.11/2008 tentang ITE, UU No.32/2002 tentang Penyiaran, UU No.14/2008 tentang KIP, dan KUHP.

Baca juga: MUI Minta Media Sosial Dipakai Silaturahmi, Bukan Sebar Hoax

Wisnu yang juga Ketua Tim Media Sosial Manajemen Center di Staf Kepresidenan mengatakan, media sosial mempunyai peran melanggengkan hoax di kalangan masyarakat. Hal tersebut diyakininya karena Indonesia merupakan salah satu negara pengakses medsos terbesar di dunia. "Kebanyakan perkara berita hoax dilakukan anak muda yg tidak tahu dan mereka korban ketidaktahuan mereka untuk menebar kebencian itu," ujarnya.

Ketua PC GP Anshor Banyumas, Khasis Munandar mengatakan berita hoax dinilainya tidak berpengaruh bagi pemuda nahdliyin yang aktif dalam struktural. Hal tersebut dikarenakan terdapat tim cyber yang dapat membendung. "Namun pemuda nahdliyin secara kultural masih banyak yang menjadi korban hoax," ungkapnya.

Baca juga: Empat Berita Hoax Seputar Pembacokan Hermansyah

Menindaklanjuti hal tersebut, Khasis berencana akan mengintensifkan pengkaderan sampai tingkat ranting. Memberantas hoax juga diperlukan keterlibatan lintas ormas Islam dan lintas agama. "Kalau kita menangkal hoax melalui medsos tanpa diikuti kesadaran masyarakat akan berat," katanya.

BETHRIQ KINDY ARRAZY

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

3 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

3 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

5 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

9 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

10 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

13 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

14 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

14 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

14 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya