Ekspresi Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat membeberkan rencana Kementerian Sosial di Rakor Program Pemberdayaan Sosial di Bandung, Jawa Barat, 13 April 2016. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Anggaran Kementerian Sosial Tahun 2018 naik menjadi Rp 34 triliun dari semula Rp 17,32 triliun. Ini berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-629/MK.02/2017 Tanggal 8 Agustus 2017 tentang Pemutakhiran Pagu Anggaran K/L dan Penyelesaian Rencana dan Anggaran K/L Tahun 2018.
Sebagian besar anggaran digunakan untuk program pelindungan dan jaminan sosial yang di dalamnya terdapat Program Keluarga Harapan (PKH). Penambahan anggaran itu juga difokuskan untuk penanganan fakir miskin yang di dalamnya terdapat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Direktur Jendral Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan bahwa Kementerian Sosial mendapatkan tambahan alokasi anggaran PKH sebesar Rp 17,8 trilun untuk perlindungan dan jaminan sosial dan juga mendapatkan tambahan untuk transformasi dari Rastra menjadi bantuan sosial non tunai, BPNT (bantuan pangan non tunai). "Total anggaran kementerian kurang lebih Rp 34 triliun," kata Harry di Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2017.
Dari sisi pagu anggaran, sebanyak 87 persen anggaran teralokasi untuk bantuan sosial. Sisanya, 13 persen, digunakan untuk belanja kebutuhan pegawai, barang, dan modal.
"Banyak untuk bantuan sosial yang disalurkan melalui Kementerian Sosial. Tentu Kementerian ini memiliki fungsi memberikan jaminan bagi kelompok miskin, kurang mampu, dan rentan," kata Harry Hikmat.
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
2 hari lalu
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.