17 Agustus, 92.816 Narapidana di Seluruh Indonesia Dapat Remisi

Reporter

Jumat, 18 Agustus 2017 02:08 WIB

18 warga binaan rutan serang melakukan sujud sukur usai mendapat remisi kemerdekaan. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun 2017 terhadap 92.816 narapidana. Sebanyak 90.372 narapidana mendapatkan remisi umum atau RU I, dan sebanyak 2.444 narapidana bisa langsung bebas setelah menerima remisi atau RU II.


Dari 90.372 narapidana penerima RU I, sebanyak 23.899 orang menerima remisi 1 bulan, 23.512 orang menerima remisi 2 bulan, 25.448 orang menerima remisi 3 bulan, 10.598 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 5.436, dan 1.130 orang menerima remisi 6 bulan.


Simak: 17 Agustus, Dapat Remisi 5 Bulan Narapidana Terorisme


Sedangkan dari 2.444 narapidana penerima RU II, 299 orang langsung bebas setelah menerima remisi 1 bulan, 361 orang bebas setelah menerima remisi 2 bulan, 654 orang bebas setelah menerima remisi 3 bulan, 610 orang bebas setelah menerima remisi 4 bulan, 454 orang bebas setelah menerima remisi 5 bulan, dan 35 orang bebas setelah menerima remisi 6 bulan.


Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 14 Agustus 2017, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia sebanyak 226.143 dengan rincian 156.613 narapidana dan 69.530.


Advertising
Advertising

Penerima RU terbanyak berasal dari Jawa Barat, yakni 11.675 orang penerima RU I dan 508 orang penerima RU II. Posisi kedua berasal dari Sumatera Utara dengan penerima RU I sebanyak 11.306 orang dan RU II sebanyak 276 orang. Posisi tiga adalah Jawa Timur dengan penerima RU I sebanyak 6.144 orang dan RU II sebanyak 174 orang. Untuk narapidana dari DKI Jakarta, penerima RU I sebanyak 4.210 orang dan RU II sebanyak 5 orang.


Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006.


Remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia terdiri dari dua kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi namun masih menjalani sisa pidana, serta RU II yakni narapidana langsung bebas seusai pemberian remisi.


RU Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, Cabang Rutan, atau LPKA.


Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengatakan pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan reformasi hukum berupa tambahan APBN-P Tahun 2017 sebesar Rp 1,5 triliun. "Paket ini disusun untuk pembenahan permasalahan pemasyarakatan serta pemenuhan sarana dan prasarana teknis pemasyarakatan," kata Yasonna dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 17 Agustus 2017.


Yasonna mengatakan saat ini sedang dilakukan penataan regulasi tentang syarat dan tata cara pemberian hak bagi narapidana melalui penyederhanaan proses pemberian hak narapidana. Caranya dengan memotong jalur birokrasi terhadap proses usulan pemberian hak.


Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses pemberian hak narapidana demi memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan pada rakyat, dan menjamin kepastian hukum.



MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

2 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

26 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

27 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

28 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

28 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya