Sidang Kasus Buni Yani, Kesaksian Ahok Dibacakan Jaksa dari BAP

Reporter

Selasa, 15 Agustus 2017 21:04 WIB

Buni Yani menjalani sidang Putusan Sela di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, 11 Juli 2017. Sebelumnya, Buni Yani mengajukan 9 nota keberatan (eksepsi) pada 20 Juni lalu terkait keterlibatannya sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Kesaksian tertulis mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani dibacakan oleh jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Agustus 2017. Sebab, Ahok tidak dapat hadir untuk memberikan kesaksian di persidangan tersebut.

Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan soal ketidakhadiran Ahok di persidangan. Kuasa hukum Buni Yani keberatan Ahok tidak hadir. Alasannya, jika Ahok tidak memberikan keterangan secara langsung di persidangan, pihak Buni Yani tidak bisa mengkonfirmasi pernyataan Ahok secara langsung pula. Namun akhirnya mereka setuju kesaksian Ahok di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan jaksa.

Baca: Ahok Tak Hadir di Sidang Buni Yani, Kesaksiannya Tetap Dibacakan

Dalam keterangannya, Ahok mengaku diancam bunuh setelah postingan Buni Yani soal surat Al Maidah viral di media sosial. Keterangan Ahok soal itu tertuang di BAP poin ke-10. "Saya merasa terancam, sampai ada seseorang yang ingin membunuh saya dengan imbalan Rp 1 miliar karena (saya) menista agama," ucap jaksa membacakan keterangan Ahok.

Ahok juga merasa difitnah menista agama setelah postingan Buni Yani tersebut, sehingga banyak orang, terutama warga DKI, menganggapnya menista suatu agama.

Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, mengatakan kesaksian Ahok tidak mendasar. Soal efek yang diterima Ahok setelah Buni Yani mengunggah statusnya di media sosial, menurut Aldwin, hal itu merupakan asumsi pribadi Ahok yang tidak didadari fakta.

Simak: 2 Alasan Ahok Tidak Hadir di Sidang Buni Yani

"Saksi menyatakan kerugian fitnah, terancam, dalam hal pencalonan juga diminta mundur karena dituduh menista agama. Menurut kami itu hanyalah asumsi atau pemikiran pendapat dari saudara saksi," kata Aldwin.

Aldwin mengatakan, dengan adanya putusan hukum di Pengadilan Jakarta Utara yang menyebutkan Ahok terbukti menista agama, secara tidak langsung keterangan Ahok di BAP gugur. Aldwin meminta majelis hakim menganulir keterangan Ahok.

"Kesaksiannya patut digugurkan. Apalagi ada putusan pengadilan atas pertimbangan vonis Ahok bahwa tidak ada kerugian-kerugian itu, bukan karena faktor Buni Yani," ucapnya.

Setelah membacakan kesaksian Ahok, sidang dilanjutkan dengan meminta keterangan empat saksi ahli. Mereka terdiri dari ahli forensik, sosiologi, agama dan bahasa.

Lihat: Kasus Ujaran Kebencian, Buni Yani Bakal Laporkan Balik Pelapornya

Perakara ini bermula saat Buni mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya memposting, Buni pun membubuhi keterangan transkip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.



Atas perbuatannya, Buni Yani didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Basuki tersebut. Ia didakwa dengan pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

27 Februari 2022

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

Roy Suryo mengatakan kasus pelaporannya terhadap Yaqut Cholil Qoumas berbeda dengan kasus Buni Yani dan video Ahok.

Baca Selengkapnya

Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

29 April 2021

Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

Sejumlah tokoh bergabung dalam Partai Ummat, antara lain MS Kaban, Neno Warisman, Bunu Yani.

Baca Selengkapnya

Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

28 April 2021

Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

Politisi senior Amien Rais akan memimpin deklarasi Partai Ummat pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 29 April 2021 besok.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

2 Januari 2020

Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

Buni Yani terbukti bersalah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 2016.

Baca Selengkapnya

Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

16 April 2019

Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

Melalui protes tertanggal 15 April 2017 yang ditulis di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani menyatakan kecewa dengan pola koordinasi KPU dan Kemenkumham.

Baca Selengkapnya

Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

16 April 2019

Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

Surat Buni Yani ini ditulis dengan tinta hitam di atas secarik kertas yang disobek dari notes.

Baca Selengkapnya

Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

4 Februari 2019

Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

Terpidana UU ITE Buni Yani telah menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor sejak Jumat, 1 Februari 2019.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

Terpidana UU ITE Buni Yani akhirnya menyerahkan diri untuk dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Jumat malam, 1 Januari 2019.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

Buni Yani bakal menjalani 1 tahun 6 bulan masa hukumannya di Lapas Gunung Sindur.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

2 Februari 2019

Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

Terkait eksekusi Buni Yani, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penegakan hukum makin dimanfaatkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu.

Baca Selengkapnya