Kapolri Perintahkan Tak Ada Lagi SP3 untuk Kasus Kebakaran Hutan

Reporter

Selasa, 15 Agustus 2017 17:08 WIB

Asisten operasi Kapolri Irjen M. Iriawan meninjau pembuatan sekat kanal yang dilakukan oleh TNI,Polri dan warga di wilayah rambutan, Ogan Ilir. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah perluasan area kebakaran hutan dan lahan. TEMPO/Parliza Hendrawan

TEMPO.CO, Palembang - Asisten Operasi Kapolri Irjen Muhammad Iriawan meminta penyidik Polres dan Polda di Sumatera Selatan untuk melakukan penegakkan hukum secara tuntas terhadap pelaku pembakar hutan, baik dari perorangan ataupun perusahaan.


"Tidak ada lagi SP3, makanya belajarlah pada kasus di Polda Riau," kata Irjen Iriawan saat acara supervisi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Rambutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Selasa 15 Agustus 2017.


Pada Januari hingga Mei 2016, Polda Riau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan pembakar hutan dan lahan.


Kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).


Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.


Advertising
Advertising

Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain mengakui ada kekeliruan atau kesalahan pada prosedur penerbitan SP3 yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya.


Beberapa kesalahan adalah dari 15 perusahaan yang di SP3, hanya tiga di antaranya yang disertai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Padahal, SPDP merupakan tanda awal dimulainya tahap penyidikan.


Kemudian, penerbitan SP3 untuk sejumlah perusahaan dilakukan sebelum Polda Riau menetapkan tersangka. Pernyataan Zulkarnain itu disampaikan di Gedung DPR Senayan pada 27 Oktober 2016.


Menurut Iriawan, penyidik harus menyiapkan alat bukti dan fakta yang relevan agar setiap kasus disidik bisa diserahkan pada pihak kejaksaan untuk dimajukan ke persidangan.


Penegakkan hukum diperlukan untuk membawa efek jera bagi pelaku kejahatan. Iriawan mengingatkan tentang kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada tahun 2015 yang luasnya mencapai 2 juta hektare.


Saat itu, katanya, Indonesia disebut sebagai eksportir kabut asap akibat kebakaran hutan. Dampak lainnya penurunan pertumbuhan ekonomi.


“Jadi penegakan hukum diperlukan agar Polri tidak dicap jelek di masyarakat,” katanya.


Saat ini, sejumlah lahan di Ogan Ilir (OI), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terbakar. Begitu juga di daerah lainnya baik di Sumatera maupun Kalimantan.


Iriawan menjelaskan selain di Sumatera Selatan, pihaknya juga fokus pada upaya serupa di 8 daerah lainnya seperti Riau, Jambi, Sumatera Utara, Aceh dan Kalimantan.


Khusus di Ogan Ilir, saat ini telah terbakar sebanyak 545 hektare yang sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia ditambah faktor cuaca ekstrim.


Komandan Distrik Militer (Kodim) 0402/OKI-OI yang Letkol Inf Seprianizar mengatakan satuan tugas kebakaran hutan dan lahan dari Polres OI telah mengamankan dua tersangka pelaku pembakar lahan.


Saat ini kasus tersebut siap dimajukan ke meja hijau setelah menjalani berbagai tahapan di Polres. Sementara itu upaya pencegahan tetap dijalankan dengan berbagai upaya seperti pembuatan kanal blok, pembuatan embung dan menyiapkan 4 unit helikopter dan ratusan personil darat.


"Hampir 7 juta ton air telah di bomkan diatas area terbakar," katanya.


PARLIZA HENDRAWAN

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

13 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya