Tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi digiring petugas usai melakukan rekontruksi di padepokannya Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, 3 Oktober 2016. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Probolinggo - Dimas Kanjeng Taan Pribadi dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada kasus penipuan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa, 15 Agustus 2017. Jaksa menyatakan sejumlah fakta telah terungkap dalam persidangan.
"Sejumlah unsur pidana seperti yang disebutkan dalam Pasal 378 KUHP telah terbukti dalam perkara itu (penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng)," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan empat tahun penjara terhadap terdakwa. Sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah membuat keresahan yang meluas.
Usai persidangan, salah satu jaksa penuntut umum, Usman mengatakan bahwa korban, Suprayitno, merasa tertipu dengan menyerahkan mahar dengan harapan bisa dilipatgandakan sampai 100 kali lipat. Namun, hingga saat ini, yang dijanjikan itu ternyata tidak terwujud. "Korban terhipnotis dengan ucapan terdakwa hingga menyerahkan uangnya," kata Usman.
Jumlah uang yang diserahkan itu berdasarkan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan sebesar Rp 800 juta.
Mendengar tuntutan jaksa, Dimas Kanjeng mengatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang mendatang. Dia meminta kepada kuasa hukumnya untuk membuat pledoi.
Kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, M Soleh, mengatakan tuntutan jaksa tidak masuk akal. "Perbuatan terhadap satu orang saja, tuntutan hukumannya maksimal," kata Soleh kepada wartawan usai persidangan. Kuasa hukum mungkin akan menerima jika perbuatan itu merupakan gabungan dari sembilan orang.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
15 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.