Kasus E-KTP, Marzuki Alie Membantah Bahas Proyek dengan Novanto

Rabu, 9 Agustus 2017 14:28 WIB

Mantan anggota DPR RI, Marzuki Alie seusai diperiksa sebagai saksi oleh KPK membantah dituduh dan menerima aliran dana E-KTP di gedung KPK, Jumat 6 Juli 2017. Tempo/Albert

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie mengaku tidak pernah bertemu dan membahas soal proyek e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) dengan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

"Ya tidak ada, saya tidak pernah bertemu. Tidak pernah membahas, tidak pernah komunikasi, tidak pernah teleponan. Dia Ketua Fraksi Golkar apa urusannya dengan saya Ketua DPR," kata Marzuki Alie seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2017.

Baca juga: Kasus E-KTP, Marzuki Alie: Tak Kenal Irman, Sugiharto, Narogong

KPK memeriksa Marzuki Alie sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Terkait pemeriksaannya kali ini, Marzuki menyatakan bahwa pertanyaan yang diberikan penyidik KPK sama dengan saat dirinya diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada 6 Juli 2017.

"Ya sama dengan yang lalu lah, copy-paste. Jadi, yang berita acara saksi untuk Andi Narogong di-copy-paste ke Setya Novanto, persis sama. Cuma namanya saja diubah, keterangan tidak ada beda, jadi tinggal ketik ulang. Saya baca, saya tanda tangan, hanya 15 menit," kata Marzuki.

Sementara itu, soal aliran dana, Marzuki mengatakan bahwa berdasarkan keterangan Andi Narogong yang memberikan uang pada saat itu adalah Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi.

Simak pula: Marzuki Alie Bersikeras Tidak Terima Apapun dari Proyek E-KTP

"Katanya yang memberikan ke saya itu Pak Mulyadi, katanya Pak Mulyadi itu Komisi V. Apa urusannya Mulyadi Komisi V memberikan uang ke saya bukannya Andi Narogong. Jadi, kata Andi Narogong si A, si B, si C, ujung-ujungnya Mulyadi. Apa kaitannya Komisi V kasih duit ke saya kaitan e-KTP. Jadi ini disambung-sambungkan, agak aneh saja," tuturnya.

Terkait pemberian uang tersebut, ia pun mengatakan bahwa langsung saja diklarifikasi kepada Mulyadi. "Kan saya katakan, katanya yang menyerahkan ke saya itu Mulyadi, ya tanya lah Mulyadi ada tidak kasih uang ke saya. Jadi katanya Andi, si Mulyadi; kata Irman dan Sugiharto, si Andi yang menyerahkan. Kan banyak benar katanya," ucap Marzuki.

Dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum KPK terhadap Irman dan Sugiharto, Marzuki Alie disebut menerima Rp 20 miliar terkait proyek e-KTP yang memiliki anggaran sebesar Rp 5,95 triliun itu. Marzuki Alie menantang KPK untuk menunjukkan dirinya menerima aliran dana pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp 20 miliar tersebut.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Senin, 17 Juli 2017. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis, 20 Juli 2017 menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan 5 tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

KPK pada Senin, 7 Agustus 2017, melimpahkan berkas perkara Andi Narogong ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andi adalah terdakwa ketiga yang diajukan ke persidangan setelah Irman dan Sugiharto. Persidangan Andi akan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan.

ANTARA | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

49 menit lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

8 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

21 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

21 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya