Kasus E-KTP, Marzuki Alie Membantah Bahas Proyek dengan Novanto
Rabu, 9 Agustus 2017 14:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie mengaku tidak pernah bertemu dan membahas soal proyek e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) dengan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
"Ya tidak ada, saya tidak pernah bertemu. Tidak pernah membahas, tidak pernah komunikasi, tidak pernah teleponan. Dia Ketua Fraksi Golkar apa urusannya dengan saya Ketua DPR," kata Marzuki Alie seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2017.
Baca juga: Kasus E-KTP, Marzuki Alie: Tak Kenal Irman, Sugiharto, Narogong
KPK memeriksa Marzuki Alie sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Terkait pemeriksaannya kali ini, Marzuki menyatakan bahwa pertanyaan yang diberikan penyidik KPK sama dengan saat dirinya diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada 6 Juli 2017.
"Ya sama dengan yang lalu lah, copy-paste. Jadi, yang berita acara saksi untuk Andi Narogong di-copy-paste ke Setya Novanto, persis sama. Cuma namanya saja diubah, keterangan tidak ada beda, jadi tinggal ketik ulang. Saya baca, saya tanda tangan, hanya 15 menit," kata Marzuki.
Sementara itu, soal aliran dana, Marzuki mengatakan bahwa berdasarkan keterangan Andi Narogong yang memberikan uang pada saat itu adalah Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi.
Simak pula: Marzuki Alie Bersikeras Tidak Terima Apapun dari Proyek E-KTP
"Katanya yang memberikan ke saya itu Pak Mulyadi, katanya Pak Mulyadi itu Komisi V. Apa urusannya Mulyadi Komisi V memberikan uang ke saya bukannya Andi Narogong. Jadi, kata Andi Narogong si A, si B, si C, ujung-ujungnya Mulyadi. Apa kaitannya Komisi V kasih duit ke saya kaitan e-KTP. Jadi ini disambung-sambungkan, agak aneh saja," tuturnya.
Terkait pemberian uang tersebut, ia pun mengatakan bahwa langsung saja diklarifikasi kepada Mulyadi. "Kan saya katakan, katanya yang menyerahkan ke saya itu Mulyadi, ya tanya lah Mulyadi ada tidak kasih uang ke saya. Jadi katanya Andi, si Mulyadi; kata Irman dan Sugiharto, si Andi yang menyerahkan. Kan banyak benar katanya," ucap Marzuki.
Dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum KPK terhadap Irman dan Sugiharto, Marzuki Alie disebut menerima Rp 20 miliar terkait proyek e-KTP yang memiliki anggaran sebesar Rp 5,95 triliun itu. Marzuki Alie menantang KPK untuk menunjukkan dirinya menerima aliran dana pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp 20 miliar tersebut.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Senin, 17 Juli 2017. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis, 20 Juli 2017 menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan 5 tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
KPK pada Senin, 7 Agustus 2017, melimpahkan berkas perkara Andi Narogong ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andi adalah terdakwa ketiga yang diajukan ke persidangan setelah Irman dan Sugiharto. Persidangan Andi akan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan.
ANTARA | MAYA AYU PUSPITASARI