Mendagri Sebut Pengawasan Dana Desa Sudah Komprehensif  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 9 Agustus 2017 12:15 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pengawasan dana desa telah dilakukan komprehensif sesuai dengan skenario dan strategi pengawasan dana desa yang diatur Undang-Undang Desa.

"Skenario dan strategi pengawasan dana desa dalam Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaannya sudah jelas diatur, mulai pusat hingga desa. Sudah jelas bahwa pengawasan dana desa sangat komprehensif berdasarkan regulasi," ujar Tjahjo dalam rilis di Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2017.
Baca: KPK Akan Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dana Desa di Pamekasan

Tjahjo mengatakan Undang-Undang Desa mengatur pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, sedangkan penyaluran dana desa oleh Kementerian Keuangan dan penggunaannya oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Dia menyatakan, dari 74.910 desa yang menerima dana desa, terdapat kurang dari 500 desa yang mengalami permasalahan.

"Artinya, pengawasan sudah efektif dan tinggal ditingkatkan intensitasnya, mulai penyaluran, alokasi, hingga distribusi, atau dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban," tutur Tjahjo.
Simak juga: Pesan Presiden Jokowi agar Dana Desa Tak Dikorupsi

Ihwal operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dengan dana desa, menurut Tjahjo, menunjukkan perlu ditingkatkannya pemahaman dan koreksi konstruktif semua pihak. Juga mengenai arti penting pembinaan dan pengawasan berjenjang pengelolaan dana desa dalam satu kesatuan poros pemerintahan.

Tjahjo menambahkan, kompleksitas permasalahan dana desa saat ini seharusnya dijadikan momentum bagi semua pihak memahami kembali makna dan filosofi disusunnya Undang-Undang Desa. Makna yang dimaksud adalah untuk memajukan, memandirikan, dan menyejahterakan desa tanpa harus kehilangan jati dirinya dalam rangka mempercepat tujuan nasional, yakni terwujudnya kesejahteraan umum.

ANTARA

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

7 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

10 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

24 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

47 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

54 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

28 Februari 2024

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, menahan Kepala Desa Tanjung Batu, inisial NN, atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

8 Februari 2024

Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

Setelah berbagai tuntutan dari para kepala desa, DPR akhirnya mengadakan pembahasan mengenai perubahan kedua UU Desa setelah Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya