Kasus Korupsi APBD Pelalawan, Kejati Riau Telah Periksa 73 Saksi  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 9 Agustus 2017 07:21 WIB

Ilustrasi Korupsi

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau terus mendalami dugaan korupsi berjemaah dana tak terduga Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan 2012. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 73 saksi dari perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,8 miliar itu.

"Semua saksi sudah kami periksa, baik dari kalangan pejabat maupun pihak ketiga," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Rianta saat ditemui Tempo di ruang kerjanya, Selasa, 8 Agustus 2017.

Baca:
Situs Kejati Jawa Barat Diretas, Ada Suara Nyanyian Anak Kecil

Menurut Sugeng, sebenarnya masih banyak saksi yang perlu diperiksa, tapi mangkir dari panggilan jaksa. "Namun pemeriksaan saksi ini sudah optimal dilakukan," ucapnya.

Dengan demikian, kata dia, alat bukti saksi dianggap sudah rampung. Saat ini, penyidik kejaksaan tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua ahli dari akademisi dan birokrat tentang teknis pengelolaan bantuan dana terduga ini. Kejaksaan juga masih menunggu penghitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan kasus ini.

"Karena ini berawal dari temuan BPK, maka kami juga menunggu penghitungan kerugian negara," ujarnya.

Meski demikian, Sugeng menambahkan, dari alat bukti dan keterangan saksi yang sudah diperiksa, penyidik menyimpulkan terdapat kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar. Modusnya adalah kegiatan fiktif dan alokasi dana tanggap darurat yang tidak sesuai dengan peruntukan. "Pertanggungjawabannya tidak jelas," ucapnya.

Saat ini, kata Sugeng, penyidik kejaksaan fokus mengembalikan kerugian negara dari para pelaku yang terlibat serta melakukan sejumlah penyitaan aset. Sejauh ini, penyidik berhasil menyita uang Rp 55 yang dikembalikan para pelaku.

"Jumlah uang yang dikembalikan memang tidak sebanding dengan yang dikorupsi, tapi kami terus berusaha," tuturnya.

Belanja tidak terduga merupakan dana untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana alam dan sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup.

Penggunaan dana tak terduga juga dimanfaatkan untuk belanja keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD, seperti program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan.

Namun, untuk Pelalawan, aparat penegak hukum mengendus adanya tindak pidana korupsi penggunaan APBD 2012.



RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

36 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

46 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

57 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya