KPK Bidik Korporasi Perkebunan Nakal

Reporter

Selasa, 8 Agustus 2017 19:46 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers terkait OTT di gedung KPK, Jakarta, 2 Agustus 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Palembang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memburu korporasi perkebunan yang dianggap nakal dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah Indonesia. Kebijakan ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Insdustri (IUPHHK-HTI) yang tidak memenuhi regulasi tata kelola gambut.


Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan KPK akan menyoroti pengelolaan sumber daya alam yang tumbang tindih.

Baca juga:
Eksploitasi Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan ke KPK


“Baik tumpang tindih perizinan maupun izin dengan status non clean and clear,” ujarnya ketika ditemui Tempo seusai mengisi Kuliah Umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Selasa 8 Agustus 2017.


Laode juga menjelaskan, KPK saat ini sedang melakukan pelatihan bersama dengan KLHK, Polisi, Kejaksaan dan instansi terkait untuk menindaklanjuti cara memburu korporasi perkebunan yang nakal dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan tersebut. "Kami tegaskan, korporasi adalah buruan kami,” katanya.

Baca pula:
KPK: Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit Rawan Korupsi

Dilain tempat, Direktur Lingkungan Hidup Indonesia wilayah Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko, mengatakan kepada Tempo bahwa KPK selain memburu korporasi perkebunan nakal, juga harus mengawasi penegak hukum maupun pengadilan yang sedang memproses korporasi tersebut. “Karena ada potensi suap dari korporasi,” ujar Laode.


Hadi Jatmiko menjelaskan, tahun 2015 Walhi mendapati 41 perusahaan perkebunan dan 16 perusahaan HPH/HTI yang didalamnya terjadi kebakaran. “Namun sampai saat ini tidak satupun yang dibawa ke pidana oleh aparat,” lanjutnya.


Advertising
Advertising

Hadi Jatmiko juga mencontohkan salah satu perusahaan besar yang tidak berani ditindak pemerintah, salah satunya PT Bumi Mekar Hijau di Kabupaten Ogan Komering Ilir anak perusahaan perkebunan kayu Asia Pulp and Paper yang telah merugikan negara saat kebakaran besar tahun 2015 hingga Rp 7,9 miliar.


“Penyebab pejabat dan penegak hukum tidak berani menjerat korporasi karena merekalah yang memberikan izin di lahan gambut, bila didalami permasalahannya bisa menjerat mereka sendiri” katan Hadi.


Atas hal tersebut, Hadi meminta presiden supaya kasus lingkungan di Indonesia ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. “Pengusutan kasus lingkungan jangan setengah hati,” ujarnya. Itu sebabnya KPK turun tangan.



AHMAD SUPARDI

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

4 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

13 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya