Bea Cukai Teluk Bayur Gagalkan Distribusi Jutaan Rokok Ilegal
Jumat, 4 Agustus 2017 19:02 WIB
INFO NASIONAL - Sebagai hasil pengembangan informasi dari masyarakat, Bea Cukai Teluk Bayur berhasil melakukan penindakan atas barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok ilegal. Penindakan dilakukan di Jalan Lintas ByPass-Sumatera Barat, Minggu, 30 Juli 2017. Barang hasil penindakan berupa 2,5 juta batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Andhi Pramono mengatakan 2,5 juta batang rokok yang ditindak merupakan rokok yang menggunakan pita cukai salah peruntukan. Barang itu diproduksi dengan merek jual Rolling dan 327. Kemudian diangkut dengan truk boks.
“Dari penindakan ini, diketahui perkiraan nilai barang adalah Rp 3,1 miliar dan potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 1,55 miliar. Selain itu, dua orang tersangka yang diduga sebagai sales dan supir truk ditangkap dalam penindakan,” ujarnya.
Sampai saat ini, kata Andhi, petugas masih terus melakukan proses pengembangan, pemeriksaan, dan pencacahan terhadap barang bukti serta saksi-saksi. (*)