Alasan Kementerian Agama Cabut Izin Penyelenggaraan First Travel

Reporter

Jumat, 4 Agustus 2017 18:12 WIB

Salah satu calon jamaah umrah mendatangi kantor First Travel di Jalan Radar Auri, Cimanggis, Depok, 28 Juli 2017. Mereka meminta uang yang telah disetor dikembalikan karena tak kunjung diberangkatkan umrah. Imam Hamdi/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mencabut izin PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 dan mulai berlaku Selasa 1 Agustus 2017.

Izin penyelenggaraan First Travel dicabut akibat menelantarkan jemaah umrah hingga mereka gagal berangkat ke Arab Saudi. "Tindakan penelataran tersebut telah mengakibatkan kerugian materi dan immateri yang dialami oleh jemaah umrah," seperti dikutip dari Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Syam, atas nama Menteri Agama pada Selasa 1 Agustus 2017.

Baca: First Travel Bermasalah, 5.000 Lebih Klien Umrah Tarik Uang

Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Ketentuan tersebut mengatur sanksi berupa pencabutan izin sebagai penyelenggara ibadah umrah, sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Selain pencabutan izin, First Travel juga diwajibkan mengembalikan seluruh biaya umrah bagi jemaah yang telah mendaftar. Jika tidak, First Travel dapat melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah lainnya tanpa menambah biaya apapun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 25 ribu calon jemaah umrah yang belum diberangkatkan First Travel. Para calon jemaah tersebut sempat menuntut kejelasan keberangkatan. Sebagian lainnya meminta uang mereka dikembalikan. Sejumlah calon jemaah bahkan melayangkan laporan ke polisi karena tak kunjung mendapat kejelasan.

Baca: Akan Disidangkan, PN Depok Kirim Panggilan untuk Bos First Travel

OJK telah menutup perusahaan tersebut pada 18 Juli 2017. Menurut Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, First Travel menawarkan promo umrah yang harganya tidak masuk akal, yakni Rp 14,3 juta.

"Berdasarkan analisis kami serta pembahasan dengan First Travel dan Kementerian Agama, program ini tidak sesuai dengan harga terendah umrah yang mana biaya terendah sekitar US$ 1.600 atau sekitar Rp 22 juta," kata Tongam saat dihubungi, Sabtu, 22 Juli 2017.

Tongam menuturkan First Travel juga merugikan masyarakat. Menurut dia, keberangkatan jemaah yang mendaftar pertama tergantung pembayaran peserta baru. "Artinya, ada kegiatan seperti gali lobang tutup lobang yang akhirnya merugikan masyarakat yang mendaftar belakangan,"kata dia.

VINDRY FLORENTIN | ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

13 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

14 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

25 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

26 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

27 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

28 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

31 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

36 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

44 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya