Korupsi Pengadaan Pupuk, KPK Tahan Eks Kepala Biro Perhutani

Reporter

Jumat, 4 Agustus 2017 18:04 WIB

Gambar Borgol. merdeka.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto dalam dugaan korupsi pengadaan pupuk mulai hari ini, Jumat, 4 Agustus 2017. Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Tahun 2010-2011.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka BW terkait TPK pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah tahun 2010-2011, selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak melalui pesan singkat, Jumat, 4 Agustus 2017.

Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk, KPK Tahan Satu Tersangka Lagi

Bambang keluar dari ruang pemeriksaan KPK pukul 16.45 WIB. Dengan menggunakan rompi warna oranye, Bambang melangkah masuk mobil tahanan KPK tanpa berkomentar apapun.

Kini KPK telah resmi menahan lima tersangka pada korupsi pengadaan pupuk ini. Tiga tersangka lain di antaranya Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013 Librato El Arif, Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto, dan Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur sejak 28 Juli lalu.

Kelima tersangka ini terbagi menjadi dua kasus. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Hutan Perhutani Heru Siswanto, Asep, dan Bambang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pupuk periode 2010-2011. Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010 dan 2011.

Sementara Librato dan Teguh, menjadi tersangka untuk pengadaan pupuk periode 2012-2013. Keduanya diduga melakukan hal yang sama dengan tiga tersangka lainnya namun untuk periode 2012-2013.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan pupuk oleh Direktur PT Berdikari periode 2010-2012 Siti Marwa. Siti sudah divonis 4 tahun penjara terkait pengadaan pupuk di PT Berdikari.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

15 menit lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

12 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

13 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya