Tempo Laporkan Dugaan Pencurian Konten oleh Dua Situs Berita  

Reporter

Jumat, 4 Agustus 2017 16:36 WIB

Situs Detiklgminews.co

8TEMPO.CO, Jakarta - PT Info Media Digital (IMD), penerbit media berita online, Tempo.co, yang berbasis di Jakarta, mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Agustus 2017. PT IMD melaporkan dugaan tindak pelanggaran hak cipta terhadap isi Tempo.co oleh dua situs www.detiklgminews.co dan www.tempo.my.id.

Baca juga: Jaksa Agung: Dukungan Harry Tanoe ke Jokowi Tak Pengaruhi Proses Hukum

Staf bagian hukum perusahaan, Yudianto Sri Wicaksono, menyatakan kedua situs tersebut memuat materi berita, baik foto maupun teks, serta merek dan logo Tempo pada 27 Juli 2017. "Hampir 80 persen isi kedua website tersebut berasal dari Tempo.co," katanya, yang didampingi Kepala Divisi Sistem Information Management Handy Dharmawan dan redaktur Tempo.co, Ngarto Februana.

Yudianto mengatakan pembajakan tersebut secara material jelas merugikan PT IMD. Anak usaha PT Tempo Inti Media Tbk itu kehilangan potensi pendapatan iklan dari Google AdSense.

Menurut Yudianto, selain kedua situs itu, masih ada sejumlah situs lain yang mengambil konten Tempo.co tanpa izin. Saat ini, PT IMD sedang mengumpulkan bukti untuk melaporkan keduanya ke polisi. Setelah dilakukan penelusuran melalui situs pendaftaran domain https://www.whois.net, PT IMD menemukan data pihak yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta itu.

Mereka adalah PT Jaringan Langit, dalam hal ini Lembaga Garuda Muda Indonesia sebagai admin situs www.detiklgminews.co serta Ledi Gunawan sebagai admin situs www.tempo.my.id.



Ledi menggunakan merek Tempo sebagai logo dan alamat domainnya tanpa izin dari PT Tempo Inti Media Tbk selaku pemegang merek "Tempo Enak Dibaca dan Perlu". Merek itu dilindungi Undang-Undang Merek dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor pendaftaran IDM000375481 tanggal 20 November 2012.

Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, PT IMD meyakini bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, situs www.detiklgminews.co dan www.tempo.my.id telah memenuhi unsur pelanggaran hukum manipulasi data secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Laporan PT IMD, pengelola situs Tempo.co diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/3661/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimus.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

7 hari lalu

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.

Baca Selengkapnya

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

7 hari lalu

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.

Baca Selengkapnya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

7 hari lalu

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?

Baca Selengkapnya

Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

2 Maret 2024

Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.

Baca Selengkapnya

Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

15 Februari 2024

Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

Agar aman bermain media sosial, penting untuk mengetahui jenis unggahan atau akun Anda bisa terjerat masalah hukum.

Baca Selengkapnya

19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

14 Februari 2024

19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

YouTube didirikan pada 14 Februari 2005 oleh tiga orang karyawan PayPal. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

1 Februari 2024

Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

Jungkook BTS dan beberapa penyanyi lain menajdi anggota asosiasi Hak Cipta Musik Korea

Baca Selengkapnya

Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

18 Januari 2024

Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.

Baca Selengkapnya

Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

1 Januari 2024

Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

Mantan gitaris melarang Andre Taulany dan Stinky membawakan lagu Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, serta karya-karya ciptaannya yang lain.

Baca Selengkapnya

The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

29 Desember 2023

The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

The New York Times menuduh OpenAI dan model bahasa besar (LLM) Microsoft, yang mendukung ChatGPT dan Copilot.

Baca Selengkapnya