Sidang Heboh, Wanita Ini Pamer Uang Penggandaan Dimas Kanjeng

Reporter

Rabu, 2 Agustus 2017 07:00 WIB

Seorang perempuan membawa puluhan lembar uang kertas yang diklaimnya hasil penggandaan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada setahun lalu. Lembaran itu ia tunjukkan dalam sidang Dimas Kanjeng di Pengadilan Kraksaan, Probolinggo, Selasa, 1 Agustus 2017. Tempo/David Priyasidharta

TEMPO.CO, Probolinggo - Pengadilan Negeri Kraksaan, Jawa Timur, mendadak heboh menjelang persidangan dengan agenda putusan atas terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Selasa, 1 Agustus 2017. Tiba-tiba muncul seorang perempuan memamerkan puluhan lembar mata uang asing, yang dikatakannya hasil penggandaan Dimas Kanjeng.

Keberadaan perempuan yang mengaku bernama Hasmiati dari Makassar itu, langsung menarik perhatian sejumlah wartawan dan pengunjung sidang. Di depan sejumlah wartawan, Hasmiati memamerkan mata uang asing. "Ada mata uang Kamboja, Iran, Turki, Thailand, New Zealand," kata Hasmiati.

Baca juga: Dimas Kanjeng Dihukum 18 Tahun Penjara

Hasmiati membantah tudingan bahwa uang yang dipamerkan itu adalah uang palsu. "Ngapain ini palsu, ini asli, ini benar-benar (digandakan) ilmunya Allah," ujarnya. Dimas Kanjeng, yang disidang karena kasus dugaan pembunuhan, sebelumnya dikenal sebagai pengganda uang.

Beragam mata uang itu, kata Hasmiati, tidak bisa ditukarkan di Probolinggo. "Mata uang banyak macam. Kraksaan ini kan kecil, enggak ada kalau mau tukar di sini. Adanya di Jakarta baru bisa," ujar dia. Dia juga mengatakan dari sejumlah uang itu sudah ada yang ditukar dengan rupiah. "Saya butuh untuk belanja-belanja, dan ke sana ke mari," kata dia.

Para pengunjung persidangan Selasa pagi tadi banyak didominasi para pendukung Kanjeng Dimas Taat Pribadi. Teriakan-teriakan 'Yang Mulia-Yang Mulia' terlontar dari puluhan pendukung begitu melihat Kanjeng Dimas masuk atau keluar dari ruang sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan putusan 18 tahun penjara terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam sidang Selasa, 1 Agustus, di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia dinilai terbukti bersalah atas pembunuhan dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Keduanya dibunuh karena dinilai bakal membongkar praktik penipuan yang Taat Pribadi jalankan.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Dimas Kanjeng.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

10 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

13 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

15 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

16 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

21 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

22 hari lalu

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

24 hari lalu

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

25 hari lalu

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

25 hari lalu

Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.

Baca Selengkapnya