Harapan Bebas Dimas Kanjeng Tak Bisa 'Disulap'  

Reporter

Selasa, 1 Agustus 2017 20:07 WIB

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, bersama dengan tumpukan uang. youtube.com

TEMPO.CO, Probolinggo - Dimas Kanjeng Taat Pribadi ternyata memiliki harapan untuk dibebaskan dari segala tuduhan sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Senin, 1 Agustus 2017. "Harapannya ya sesuai dengan keinginan saya. Kalau bisa bebas," kata Taat Pribadi menjawab pertanyaan sejumlah wartawan dari balik terali besi ruang tahanan PN Kraksaan.

Kalaupun kemudian harapannya tidak sesuai dengan kenyataan dari putusan hukuman yang harus dia jalani, Dimas Kanjeng mengatakan masih ada tahap-tahap jalur hukum lain yang bisa ditempuh. Namun, pada akhirnya Taat mengatakan akan menerima putusan hakim. "Bagaimana lagi ya sudah, kami terima," kata Taat sebelum menjalani sidang putusan.

Baca juga:
Menjelang Putusan Dimas Kanjeng, Polisi Sterilisasi Ruang Sidang

Majelis hakim menjatuhkan putusan 18 tahun penjara terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam sidang, Selasa, 1 Agustus, di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Taat Pribadi.

Hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban. Majelis hakim dalam sidang putusan terdakwa Taat Pribadi, Selasa ini, diketuai Basuki Wiyono yang juga Ketua PN Kraksaan. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian itu, menyatakan kalau terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan yang direncanakan itu. Sejumlah unsur dari secara sengaja, berencana, serta menghilangkan nyawa orang lain telah terbukti dalam persidangan selama ini.

Baca pula:
Kenapa Jaksa dan Pengacara Kompak Banding Atas Vonis Dimas Kanjeng?

Disebutkan pula dalam putusan tersebut ihwal alternatif hukuman, seperti hukuman mati, seumur hidup, atau waktu tertentu, yakni 20 tahun penjara. Namun, pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan 18 tahun penjara terhadap terdakwa Taat Pribadi. Hal yang memberatkan menurut hakim adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Terdakwa langsung mengajukan banding terhadap putusan 18 tahun penjara itu. Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas putusan 18 tahun penjara itu. "Tuntutan kami seumur hidup," kata koordinator jaksa penuntut umum, H. Usman, seusai persidangan.

Usman mengatakan Dimas Kanjeng telah terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korbannya. Sementara itu, Mohamad Sholeh, kuasa hukum terdakwa, mengatakan berapa pun putusan hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim, pihaknya tetap mengajukan banding. "Terdakwa memang benar-benar tidak ada kaitannya dengan pembunuhan itu," kata Sholeh setelah persidangan.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

8 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

3 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

4 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

7 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

15 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

17 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

20 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

21 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya