Mahfud MD Anggap Putusan MK Perkuat UU Penyelenggaraan Pemilu

Reporter

Selasa, 1 Agustus 2017 17:15 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menganggap putusan MK yang lalu soal pemilu serentak dan ambang batas presidensial akan membantu UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja dibentuk. Sebabnya, putusan lama itu bisa memperkuat UU Penyelenggaraan Pemilu.

"Itu akan menguatkan UU Penyelenggaraan Pemilu," ujar Mahfud MD saat dicegat di acara penghargaan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, Selasa, 1 Agustus 2017.

Baca juga:
Mahfud Md. Minta Pansus RUU Pemilu Antisipasi Uji Materi


Sebagaimana telah diberitakan, beberapa hari lalu sidang paripurna DPR telah menetapkan UU Penyelenggaraan Pemilu. Salah satu poin penting di dalamnya adalah Presidential Threshold yang ditetapkan 20 persen seperti aturan pemilu sebelumnya.

Namun, poin tersebut menimbulkan keributan. Sejumlah partai memperotesnya seperti Gerindra yang menyebutnya sebagai lelucon politik. Bahkan, UU Penyelenggaraan Pemilu diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi akibat aturan ambang batas itu.

Baca pula:
Mahfud Md. Sebut Pengajuan Capres Tak Perlu Ambang Batas


Mahfud melanjutkan, aturan ambang batas 20 persen dahulu diputus MK untuk memastikan bahwa semua partai yang mengikuti pemilu presiden terjamin kualitasnya. Acuan yang dipakai, jika sebuah partai bisa memenuhi ambang batas parlementer 3,5 persen, maka partai tersebut sudah teruji dan didukung publik untuk terlibat dalam pengajuan calon presiden

Jika yang dipakai 0 persen, kata Mahfud, malah kualitas partai yang terlibat jadi dipertanyakan. Selain belum teruji untuk mendapat kursi, juga belum teruji memiliki dukungan. Hal itu pada ujungnya akan membuat calon presiden yang didukung akan dipertanyakan.

Silakan baca:
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

"Sehingga kalau 0 persen memang sulit, kan semua peserta partai pemilu jadi boleh mengajukan. Tapi, ukurannya apa coba? Tapi itu pendapat saya bahwa putusan MK apapun itu harus diikuti," ujar Mahfud.

Ditanyai apakah pernyataannya menandakan Presidential Threshold tak boleh berubah, Mahfud mengklarifikasi. Ia menyatakan bahwa putusan MK yang dahulu tidak menetapkan 20 persen ataupun membatalkan, melainkan hanya membenarkan. Jadi, jika aturan 20 persen nantinya berubah, hal itu tak terlarang.

"Kan begitu logikanya. Dulu DPR menetapkan 20 persen, oke dibenarkan oleh KPK alias tidak salah. Seumpama mau diubah lagi, ya boleh saja. Itu namanya open legal policy," ujar Mahfud MD.

ISTMAN MP

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

12 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

17 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

17 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

18 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

19 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

22 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya