Terbukti Suap Panitera, Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Bui  

Reporter

Senin, 31 Juli 2017 17:08 WIB

Ekspresi terdakwa Saipul Jamil sesaat sebelum sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Utara, 31 Mei 2017. Maria Fransisca.

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis pedangdut Saipul Jamil dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata majelis hakim ketua, Baslin Sinaga, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.

Baca: Saipul Jamil Divonis Hari Ini atau Tepat pada Ulang Tahun Ke-37

Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara cabul yang menjeratnya. Hakim pun mengatakan Saipul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1-b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta Saipul dihukum selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan hal-hal yang meringankan adalah Saipul berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Namun hal yang memberatkan Saipul adalah ia tidak mau berterus terang mengakui perbuatannya.

Atas putusan itu, Saipul mengatakan ia akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan banding. "Saya meminta waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir Yang Mulia," katanya.

Senada dengan Saipul, jaksa KPK juga mengatakan mempertimbangkan lebih dulu putusan hakim. "Kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa Muhammad But Azis.

Sebelum dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Saipul Jamil lebih dulu divonis bersalah dalam perkara cabul dengan hukuman 3 tahun penjara. Mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, tapi hukumannya malah diperberat menjadi 5 tahun penjara.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

2 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

5 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

7 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

13 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

17 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

22 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

22 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

22 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 hari lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya