Saipul Jamil Divonis Hari Ini atau Tepat pada Ulang Tahun Ke-37  

Reporter

Senin, 31 Juli 2017 07:24 WIB

Daripada Jadi Beban Negara, Saipul Jamil Ingin Hukuman Ringan. TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, nasib Saipul Jamil dalam kasus suap segera ditentukan. Mantan suami artis Dewi Perssik itu akan menjalani sidang putusan perkara suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Senin, 31 Juli 2017, atau tepat dengan perayaan ulang tahun Saipul ke-37.

Dalam sidang pembacaan pledoi Saipul Jamil pada Rabu pekan lalu, 26 Juli, hakim menyatakan sidang pembacaan vonis akan digelar pada 31 Juli.

Baca juga: 1,5 Tahun di Dalam Penjara, Saipul Jamil: Stresnya Minta Ampun

Pada sidang sebelumnya, Saipul meminta majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Sebab, saat ini, dia juga sedang menjalani hukuman penjara lima tahun akibat perbuatan cabul yang ia lakukan.

Saat menjalani proses hukum perkara cabul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul diduga menyuap hakim Ifa Sudewi melalui perantara panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Suap itu ditujukan agar vonis yang dijatuhkan kepada Bang Ipul lebih ringan.

Namun di tengah perjalanan jaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil membuktikan bahwa uang Rp 250 juta yang diberikan lewat Rohadi sampai di tangan Ifa. Jaksa juga tak bisa membuktikan adanya percakapan ataupun pertemuan antara Ifa dan Rohadi yang membahas suap dari Saipul.

Simak pula: Kasus Suap Hakim Oleh Saipul Jamil, Jaksa Akui Belum Cukup Bukti

Saipul berkilah bahwa Rohadi selama ini hanya menipunya. Rohadi, kata dia, hanya berpura-pura menjadi perantara agar memperoleh uang dari Saipul.

Saat sidang pembelaan, Saipul meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa. "Betapa tidak adilnya saya dihukum karena penipuan Rohadi. Betapa kejamnya saya dihukum karena bukan kesalahan saya," katanya.

Jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim memvonis terdakwa suap Saipul Jamil empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Saipul Jamil memberikan uang telah terwujud dengan sempurna dan telah terbukti menyuap panitera pengganti Rohadi sebesar Rp 250 juta. Suap itu dilakukan bersama-sama dengan kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, Kasman Sangaji serta Bertha Natalia Kariman.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

20 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

21 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

57 hari lalu

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya