Menteri Agama: Dana Haji Boleh untuk Pembangunan Infrastruktur

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 29 Juli 2017 12:44 WIB

Presiden Joko Widodo mengunjungi proyek kereta bandara di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 4 November 2016. MARIFKA WAHYU HIDAYAT

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal produktif. Hal ini termasuk dikelola untuk pembangunan infrastruktur dan kebolehan ini mengacu kepada konstitusi dan aturan fikih.

"Selama memenuhi prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi kemaslahatan jemaah haji serta masyarakat luas, dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur," kata Lukman Hakim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Juli 2017.

Lukman Hakim mengutip hasil keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu. Dalam keputusan itu disebutkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang masuk daftar tunggu dalam rekening Menag boleh ditasarufkan untuk hal produktif.

Hal produktif tersebut di antaranya adalah penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk atau obligasi syariah. Investasi tersebut menjadi milik calon jemaah haji, dan pengelola berhak mendapatkan imbalan wajar atau tak berlebihan. Namun dana BPIH tak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali membiayai keperluan yang bersangkutan.

Menurut Lukman Hakim, fatwa tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Ia menambahkan, beleid ini mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Badan ini berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. "Nilai manfaat (imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji ini dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji," ujar Lukman.

Lukman menjelaskan investasi yang dilakukan BPKH harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas serta kesesuaian dengan prinsip syariah. Hal ini mengingat dana haji adalah dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji.

“Selanjutnya, badan pelaksana maupun dewan pengawas BPKH bertanggung jawab secara tanggung renteng, jika ada kerugian investasi yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaannya,” tutur Lukman.

Selain itu, di dalam undang-undang itu juga mengatur tentang BPKH selaku wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku muwakil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.

Mandat itu, kata Lukman, merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam perjanjian kerja sama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan bank penerima setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH.

Lukman menjelaskan, akad wakalah ditandatangani setiap calon jemaah haji, ketika membayar setoran awal BPIH. Melalui akad wakalah, calon jemaah haji selaku muwakil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku wakil untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH, yang telah disetorkan melalui bank penerima setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

DIKO OKTARA

Berita terkait

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

6 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

7 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

18 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

19 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

20 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

21 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

24 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

29 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

38 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

39 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.

Baca Selengkapnya