Andika The Titans Divonis 8 Bulan Bui dalam Kasus Tembakau Gorila

Reporter

Kamis, 27 Juli 2017 14:26 WIB

Andika "The Titans" usai menjalani sidang tuntutan di pengadilan negeri Bandung atas kepemilikan tembakau gorilla. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman 8 bulan penjara kepada musikus Andika 'The Titans' Naliputra. Andika dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis tembakau Gorila.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andika Naliputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1. Menyatakan dengan ini hukuman pidana 8 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Daryanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 27 Juli 2017.

Baca juga: Andika The Titans Disebut Pakai Tembakau Gorila

Andika terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menkes RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung yang menuntut mantan personel band Peterpan ini dengan hukuman 1 tahun penjara.

Hakim menganggap, yang meringankan Andika karena selama proses persidangan berlaku sopan. Selain itu, Andika mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. "Terdakwa pun belum pernah dihukum. Dan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.

Saat Mejelis Hakim membacakan uraian amar putusan, Andika yang hadir menggunkan gamis berwarna putih dibalut rompi tahanan Kejaksaan Negeri Bandung terus menundukkan kepalanya. Ia didampingi oleh dua kuasa hukumnya, dan sejumlah kerabatnya.

Selepas putusan tersebut diucapkan majelis hakim, Andika The Titans beserta kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum memilih menimbang selama tujuh hari untuk menentukan sikapnya.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

20 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

20 jam lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

23 jam lalu

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

Pemerintah Kota Bandung ingin menghidupkan kembali Jalan Braga yang menjadi ikon kota sebagai tujuan wisata.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya