Independensi Hakim Jadi Alasan Kalahkan Keadilan Masyarakat
Editor
Istiqomatul Hayati
Jumat, 21 Juli 2017 09:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 75 persen lebih laporan masyarakat di Komisi Yudisial periode 2006-2015 adalah mengenai putusan yang janggal. . Kejanggalan itu beragam. Misalnya, ada putusan kasasi kasus korupsi yang mempertimbangkan keterangan seseorang, yang tidak ada di berita acara pemeriksaan dan tidak pernah pula dihadirkan di persidangan.
“ Ada juga putusan yang mempertimbangkan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana sehingga harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum, tapi dalam amar putusan menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan,” tulis mantan Ketua Komisi Yudisial dalam kolom Pendapat Koran Tempo hari ini, Jumat, 21 Juli 2017.
Menurut Suparman, Komisi sudah memberikan rekomendasi soal putusan yang janggal itu kepada Mahkamah Agung. “Tapi hampir seluruhnya ditolak dengan alasan independensi hakim.
Padahal, menurut Suparmah, yurisdiksi independensi hakim adalah saat hakim menjalankan kewenangannya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Tidak di luar itu.
Selengkapnya baca di sini.
Tim Tempo/Isti