Soal Trisakti, Kejaksaan Agung dan Komnas HAM akan Surati DPR

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 11:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menyurati DPR untuk mempertanyakan rekomendasi "bukan pelanggaran HAM berat" atas kasus penembakan mahasiswa Trisakti pada 1998. Langkah itu diambil karena rekomendasi DPR tersebut telah menyebabkan kesulitan dalam pengusutan peristiwa yang menewaskan beberapa mahasiswa itu. Demikian diungkap Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung, BR Pangaribuan, kepada wartawan, usai bertemu dengan Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara, di Jakarta, Selasa (14/1). Ditambahkan, kesepakatan itu dicapai setelah Pangaribuan menjelaskan kesulitan-kesulitan yang dihadapi jaksa Tim Satuan Tugas HAM. Menurut dia, akibat rekomendasi DPR itu, Presiden tidak bisa mengeluarkan keputusan untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus tersebut. Kesulitan itu muncul karena pengadilan HAM ad hoc diatur oleh pasal 43 ayat 2, Undang-Undang 26/2000 tentang HAM, yang menyatakan pengadilan HAM ad hoc dibentuk melalui Keputusan Presiden atas rekomendasi DPR. "Tapi, apa bisa rekomendasi itu dikeluarkan, sedangkan DPR tidak turun ke lapangan menyelidik kasus itu," katanya. Disebutkan, setelah DPR mengeluarkan rekomendasi itu, ternyata Komnas HAM --usai menyelidik kasus itu-- mengeluarkan keputusan bahwa kasus Trisakti, Semanggi I, dan II tergolong pelanggaran HAM berat. Pangaribuan menambahkan, dalam Undang-Undang HAM tidak diatur siapa yang berhak memutuskan suatu kasus tergolong pelanggara berat: apakah Komnas HAM atau DPR. Sebab itu, ia memaklumi jika Komnas HAM terus menyelidiki kasus itu, meski para saksi urung datang untuk diperiksa karena berpatokan pada rekomendasi DPR. "Makanya, berkas penyelidikan yang kami terima jauh dari sempurna," kata Pangaribuan. Akibatnya, berkas penyelidikan itu sampai tiga kali dikembalikan kejaksaan ke Komnas HAM. Kini, berkas itu ada di laci Tim Satuan Tugas HAM. Meski begitu, kejaksaan belum bisa menindaklanjuti ke tingkat penyidikan karena terbentur Undang-Undang itu. "Saksi-saksi juga tidak mau datang," katanya. Berdasar rekomendasi DPR itu pula, pada 1999, para tersangka pelaku penembakan itu sudah diadili melalui pengadilan militer, meski kini masih menunggu vonis banding. Padahal, menurut Pangaribuan, hukum di dunia tidak membolehkan seseorang disidangkan dua kali. Itu melanggar asas nebis in idem," katanya. Untuk itu, Pangaribuan mengaku pesimis dengan kelanjutan pengurusan perkara tersebut. Sebab, jika DPR kemudian mengubah rekomendasinya, kasus tersebut tetap tak bisa disidangkan kembali. Menurut Pangribuan, selain akan menyurati DPR, Kejaksaan dan Komnas HAM sepakat membentuk tim bersama untuk membahas tindak lanjut penanganan kasus itu. Tim akan beranggotakan wakil dari Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan DPR. Sebetulnya, tim ini sudah terbentuk setahun lalu, namun bubar karena beberapa anggota Komnas HAM, seperti Asmara Nababan, Albert Hasibuan dan Djoko Sugianto pensiun dan digantikan anggota Komnas yang baru. "Akan dibahas juga, bagaimana pertanggungjawaban kepada publik," katanya. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)

Berita terkait

Mengintip Vila Mewah yang Diinapi Taylor Swift dan Travis Kelce di Danau Como

40 detik lalu

Mengintip Vila Mewah yang Diinapi Taylor Swift dan Travis Kelce di Danau Como

Taylor Swift dan Travis Kelce menginap di vila dari abad ke-16 saat liburan singkat di Danau Como Italia

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

15 menit lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Kata Rinov / Pitha Usai Terhenti di Babak Semifinal Thailand Open 2024

16 menit lalu

Kata Rinov / Pitha Usai Terhenti di Babak Semifinal Thailand Open 2024

Langkah Rinov / Pitha harus terhenti pada babak semifinal Thailand Open 2024 di Stadion Nimibutr, Bangkok, Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Upacara Melukat Awali Rangkaian World Water Forum ke-10 Bali

16 menit lalu

Upacara Melukat Awali Rangkaian World Water Forum ke-10 Bali

World Water Forum ke-10 Bali pada 18-25 Mei 2024 berfokus pada empat hal.

Baca Selengkapnya

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

17 menit lalu

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

22 menit lalu

Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

Warga sekitar smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) merasa terteror karena pabrik kerap meledak dan terpapar polusi setiap hari.

Baca Selengkapnya

Manajer West Ham David Moyes Tidak Akan Bantu Manchester City dan Arsenal Berburu Gelar Liga Inggris

24 menit lalu

Manajer West Ham David Moyes Tidak Akan Bantu Manchester City dan Arsenal Berburu Gelar Liga Inggris

West Ham United punya pengaruh besar dalam perebutan gelar juara Liga Inggris pekan ini. Bagaimana pengaruhnya?

Baca Selengkapnya

Yusril Sebut Adanya Kader di Eksekutif Bisa Bantu Dongkrak Suara di Pemilu Berikutnya

26 menit lalu

Yusril Sebut Adanya Kader di Eksekutif Bisa Bantu Dongkrak Suara di Pemilu Berikutnya

Yusril mengatakan perlu strategi yang jitu untuk menempatkan kadernya sebagai kepala daerah dan kabinet untuk dongkrak suara di pemilu berikutnya

Baca Selengkapnya

Motorola Edge 50 Fusion Resmi Dirilis di India, Ini Spesifikasinya

30 menit lalu

Motorola Edge 50 Fusion Resmi Dirilis di India, Ini Spesifikasinya

Motorola Edge 50 Fusion menampilkan layar pOLED melengkung 6,7 inci beresolusi FHD+ dengan dukungan refresh rate 144Hz.

Baca Selengkapnya

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

31 menit lalu

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak

Baca Selengkapnya