Suap Hakim, Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara

Reporter

Rabu, 19 Juli 2017 15:58 WIB

Pedangdut Saipul Jamil memberi salam saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 April 2017. Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan atas dirinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim memvonis terdakwa suap Saipul Jamil dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa penuntut umum, Afni Carolina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 19 Juli 2017.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Saipul memberikan uang telah terwujud dengan sempurna dan telah terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui penitera pengganti Rohadi. Suap itu dilakukan bersama-sama dengan kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, Kasman Sangaji serta Bertha Natalia Kariman.

Baca juga: Sidang Suap Panitera PN Jakut, Saipul Jamil Menangis Minta Bebas

Jaksa Afni menceritakan suap bermula setelah Saipul terjerat kasus asusila. Sebelum majelis hakim memutuskan perkara itu, terjadi pembicaraan antara terdakwa, tim kuasa hukum, dan pihak pengadilan yang menyidangkan perkara Saipul. Tujuannya untuk mengurus putusan seringan mungkin.

Tim jaksa mengatakan komitmen awal senilai Rp 500 juta untuk bisa mendapatkan putusan 1 tahun penjara terhadap Saiful. Pada 14 Juni 2016, Samsul dan asisten Saipul, Aminudin, mengambil uang senilai Rp 565 juta. Sebanyak Rp 65 juta dimasukkan ke rekening Samsul. Sedangkan Rp 500 juta dibawa ke rumah Samsul.

Tim jaksa menyebut Saipul mengetahui uang itu diambil untuk mengurus putusan perkaranya. “Saipul aktif menanyakan perkembangan perkara ke Samsul,” ujar Afni.

Simak pula: Sidang Saiful Jamil, Rohadi Akui Dilarang Seret Nama Hakim

Bertha pun disebut berkomunikasi dengan majelis hakim yang memutus perkara Saipul. Dari informasi itu, majelis bakal memutuskan untuk menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara. Karena tidak sesuai dengan harapan awal, uang yang akan diberikan hanya Rp 200 juta. Uang itu diberikan melalui Rohadi.

Namun, ujar Afni, Rohadi meminta tambahan Rp 50 juta sebagai uang mengurus perkara. Sehingga pada akhirnya disetujui pemberian suap senilai Rp 250 juta.

Kepada Saipul, tim kuasa hukum menyatakan uang yang diserahkan untuk mengurus perkara adalah Rp 300 juta. Sebab, Rp 50 juta disepakati sebagai uang untuk tim kuasa hukum yang telah mengurus perkara Saipul.

Sementara itu, Saipul Jamil dan tim kuasa hukum bersepakat mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Mereka meminta waktu satu pekan. “Saya insya Allah sama tim akan membuat pleidoi secara pribadi dan kuasa hukum,” ujar Saipul.

DANANG FIRMANTO

Video Terkait:
Dituntut Empat Tahun, Saipul Jamil Kecewa dan Akan Gugat Sebuah Pasal ke MK




Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

9 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

9 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

18 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya