Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Bambang Widjojanto berada di sebuah kendaraan usai memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal, di Markas Besar Polri, Jakarta, 23 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menceritakan kepada Tempo, ia sedang dalam perjalanan dengan kereta, semalam, saat ponselnya tak habis-habis berdering mengabarkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Senin malam, 17 Juli 2017.
Bambang Widjojanto mengaku tak terlalu terkejut ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK itu. Mantan pimpinan KPK ini mengikuti perkembangan dan seluruh proses terkait persidangan kasus korupsi e-KTP dari berbagai daluran dan media.
Apakah dengan ditetapkannya Setya Novanto maka pengusutan korupsi e-KTP akan lebih mudah? Bambang menjawab, ada yang harus dilakukan KPK setelah langkah ini. “Tugas strategis KPK bukan sekadar menetapkan SN semata, tapi juga harus memastikan agar proses pasca penetapan dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan,” kata dia.
Senin malam, Ketua KPK Agus Rahardjo menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP. "Saya akan menyampaikan perkembangan pengusutan masalah e-KTP. Setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Agus Rahardjo.
"KPK menetapkan SN (Setya Novanto), anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," kata Agus Rahardjo. Tersangka korupsi e-KTP pun menjadi empat orang yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan sekarang Ketua DPR RI Setya Novanto.