Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar di Istana Merdeka, Jakarta, 29 November 2016. Pertemuan tersebut terkait demo 4 November lalu dan rencana aksi 2 Desember mendatang. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Lumajang - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diteken Presiden Joko Widodo.
"PKB sebagai partai pendukung pemerintah tentu akan menerima seluruh keputusan pemerintah, termasuk Perpu," kata Muhaimin Iskandar di Lumajang, Minggu, 16 Juli 2017.
Meski mendukung terbitnya perpu tersebut tapi Fraksi PKB di DPR, kata Muhaimin, tetap akan mengkaji secara detail pasal per pasal. PKB, kata dia, memberi kepercayaan kepada pemerintah melaksanakan perpu hingga pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat selesai. "Sebagai partai pendukung pemerintahan, (harus) satu barisan," katanya.
Diskursus soal Perpu Ormas yang cukup tajam, menurut Muhaimin, merupakan hal wajar. Di era demokrasi, kata dia, tidak boleh ada yang mengganggu kebebasan masyarakat, apalagi yang memberi peluang bagi timbulnya pemerintahan yang otoriter. "Hal itulah kemudian yang menjadi pro-kontra," kata dia.
Muhaimin Iskandar menuturkan PKB pasti mendukung Perpu tentang Ormas. Namun PKB akan mengkritisi poin per poin. Karena itu penyempurnaannya tidak pernah lepas dari peran DPR, termasuk PKB di dalamnya.
Keluarnya Perpu tentang Ormas mendapat tanggapan pro dan kontra. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Dewan bakal memproses perpu tersebut. Menurut Agus perpu itu telah diajukan pemerintah kepada DPR untuk dibahas menjadi undang-undang sesuai mekanisme yang berlaku.