Mendagri Berharap RUU Pemilu Dirampungkan di Paripurna, Sebab...

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 14 Juli 2017 04:34 WIB

Menteri Dalam, Negeri Tjahjo Kumolo, bersama Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy (F-PKB), memberi penjelasan tentang pembahasan isu-isu krusial dalam RUU Pemilu yang masih alot. Pemerintah dan DPR berharap isu-isu tersebut dapat diputuskan secara musyawarah. Jakarta, 14 Juni 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya masih berharap penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) diselesaikan secara musyawarah. RUU Pemilu baka; diselesaikan secara musyawarah dalam rapat paripurna DPR pada Kamis 20 Juli 2017 pekan depan.

"Pemerintah berharap putusan di paripurna bisa mendapatkan hasil dari musyawarah," kata Tjahjo Kumolo seusai pembahasan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.

Baca : Pansus RUU Pemilu Menimbang Usulan Pemerntah Balik ke UU Lama

Tjahjo berpendapat penyelesaian secara musyawarah dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Hingga pengesahan paripurna, kata Tjahjo, pihaknya masih membuka peluang untuk membuka lobi-lobi di pansus. "Karena masing-masing fraksi punya poin yang berbeda," ujarnya.

Pembahasan RUU Pemilu bakal berakhir pada rapat paripurna. Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan masih terdapat perbedaan pendapat dalam rekapitulasi pandangan mini fraksi menyikapi lima paket pilihan.

Lukman mengatakan awalnya pandangan mini fraksi ini bisa mengerucutkan lima paket menjadi usulan yang lebih sederhana. Saat ini, seluruh fraksi sepakat musyawarah mufakat. "Jika tidak tercapai kesepakatan seluruh fraksi sepakat mengirim paket ini ke rapat paripurna pada 20 Juli," kata dia.

Simak juga : Pansus RUU Pemilu Sepakati 5 Opsi Paket untuk Diputuskan Besok

Meski masih dibahas dalam paripurna, rancangan undang-undang telah ditandatangani oleh perwakilan fraksi dan pemerintah. Dalam pandangan mini fraksi, beberapa fraksi memilih pilihan paket A untuk menyepakati lima isu krusial.

Paket A memuat ambang batas presiden sebesar 20 atau 25 persen; ambang batas parlemen 4 persen; sistem pemilu: terbuka; alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10; dan metode konversi suara sainte lague murni. Mereka yang setuju dengan paket ini adalah fraksi PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai NasDem, Golkar. Keempatnya membuka peluang untuk bermusyawarah untuk mufakat pada paripurna.

Beberapa fraksi, hingga Kamis 13 Juli 2017 pukul 21.30 WIB belum menentukan sikap soal penyelesaian RUU Pemilu ini. Mereka adalah Fraksi Gerindra, Demokrat, PPP, PAN, dan PKB.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

57 hari lalu

Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

Menurut MK, ambang batas parlemen berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang terkait dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya