Penggandaan Al Quran, Fahd El Fouz Didakwa Terima Suap Rp 14,39 M

Reporter

Kamis, 13 Juli 2017 14:04 WIB

Tersangka korupsi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 22 Mei 2017. Fahd A Rafiq menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada kasus proyek pengadaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum DPP KNPI Fahd El Fouz didakwa menerima suap sebesar Rp 14,39 miliar oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadlan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017. Uang suap itu diberikan agar Fahd mengatur pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Al Quran.

"Terdakwa (Fahd) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," kata jaksa penuntut umum pada KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Al Quran, KPK Periksa Mantan Dirjen Anggaran

Jaksa menduga pemberian uang itu terjadi karena anggota Banggar DPR Zulkarnaen Djabar bersama Fahd dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra telah menetapkan PT Baru Karya Mas sebagai pemenang pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2012.

Ketiganya juga menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam penggandaan Kitab Suci Al Quran dalam APBN-P tahun anggaran 2011. Selain itu juga menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam penggandaan Kitab Suci Al Quran tahun anggaran 2012.

Jaksa mengatakan uang suap itu diberikan secara bertanya sebanyak tiga kali yakni Rp 4,74 miliar, Rp 9,25 miliar. Sehingga total yang diberikan adalah Rp 14,39 miliar.

Dari total uang suap yang digelontorkan, Fahd menerima sebesar 3,25 persen dari pengadaan laboratorium komputer MTs sebesar Rp 31,2 miliar. Dari penggandaan Kitab Suci Al Quran tahun anggaran 2011 sebesar Rp 22 miliar, Fahd menerima 5 persen. Sementara dari penggandaan Kitab Suci Al Quran tahun 2012 sebesar Rp 50 miliar, Fahd menerima 3,25 persen.

Setelah menerima suap, Fahd bersama dengan Zulkarnaen dan Dendy mempengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kementerian Agama agar memenangkan pihak tertentu yang dikehendaki mereka.

Fahd El Fouz tidak keberatan dengan dakwaan yang diuraikan jaksa. Di hadapan majelis hakim anak pedangdut A. Rafiq itu menyatakan menerima dakwaan itu dan tidak akan mengajukan eksepsi. "Saya menerima Yang Mulia. Saya bersalah dan siap dihukum," kata dia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

54 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

57 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

59 hari lalu

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

13 Februari 2024

2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

Beredear video soal dugaan bagi-bagi uang oleh dua Caleg Golkar dari Dapil Bekasi dan Depok

Baca Selengkapnya