Taman Nasional Kerinci Seblat Tangkap Pedagang Kulit Harimau

Reporter

Kamis, 13 Juli 2017 08:55 WIB

Balai Taman Nasional Kerinci Seblat dan Polres Mukomuko, Bengkulu, berhasil menangkap dua pedagang kulit dan tulang harimau pada Rabu, 12 Juli 2017. Foto: Balai TNKS

TEMPO.CO, Bengkulu - Petugas Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Kepolisian Resor Mukomuko menangkap pedagang kulit harimau sekitar pukul 23.00 WIB pada Rabu, 12 Juli 2017. Koordinator Polisi Hutan Balai TNKS, Nurmahmudi, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika ada orang yang akan melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Mukomuko.

"Info yang kami dapat kulit harimau itu berasal dari Mukomuko tapi tidak diketahui siapa pemiliknya," kata Nurmahmudi mengenai penangkapan pedagang kulit harimau.

Dari informasi tersebut, Balai TNKS kemudian berkoordinasi dengan Polres Mukomuko dan membentuk tim untuk menindaklanjutinya.

Berdasarkan penyidikan tim, diketahui orang yang diduga melakukan transaksi tersebut berasal Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Pada Rabu malam, pria tersebut terlihat melintas dari Mukomuko. Kemudian tim membuntutinya hingga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, di mana pria itu terlihat menghampiri sebuah mobil Suzuki APV. Saat disergap, tim mendapati pria tersebut dan pemilik AVP sedang transaksi.

"Dari keduanya kami berhasil mengamankan barang bukti dua lembar kulit harimau dan tulang Harimau Sumatera," ujar Nurmahmudi.

Saat ini Balai TNKS dan Polres Mukomuko masih melakukan pemeriksaan terhadap pedagang kulit harimau yang ditangkap untuk mendalami perkara tersebut.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

13 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

46 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

22 Januari 2024

CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyoroti pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Gibran Rakabuming ihwal Biodiesel B35 dan B40 dalam Debat Cawapres semalam. Gibran mengklaim program tersebut terbukti menurunkan impor minyak dan mendorong nilai tambah dan lebih ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Dialog Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan

8 Januari 2024

KPU Sebut Dialog Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan

KPU Kota Bengkulu memutuskan dialog yang digelar Anies Baswedan di Universitas Hazairin melanggar aturan karena ditemukan atribut kampanye.

Baca Selengkapnya

Pantai Panjang Bengkulu Bakal Ditata seperti Bali

19 Agustus 2023

Pantai Panjang Bengkulu Bakal Ditata seperti Bali

Saat ini wisata Pantai Panjang Bengkulu dinilai kurang menarik minat wisatawan karena tidak tertata.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

17 Agustus 2023

Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut proyek food estate masuk kategori kejahatan lingkungan. Ini kata Gerindra dan pengamat pertanian.

Baca Selengkapnya

123 Bakal Caleg Bengkulu Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

3 Agustus 2023

123 Bakal Caleg Bengkulu Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

Penyampaian pasti dari bakal caleg yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat akan disampaikan pada 4-6 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

28 Juni 2023

Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan Bapanas telah menyiapkan langkah antisipasi pengendalian harga daging ayam menjelang Idul Adha.

Baca Selengkapnya

PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

28 Juni 2023

PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kejahatan lingkungan di Indonesia mencapai lebih dari Rp 20 triliun.

Baca Selengkapnya

Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

4 Desember 2022

Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

RKUHP dinilai oleh pegiat lingkungan memiliki potensi tersembunyi menyebabkan kerusakan pada kelestarian alam.

Baca Selengkapnya